Menu

Mode Gelap
Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun Pemkab Jember Gelontorkan Beasiswa Kuliah Rp65 Miliar, Termasuk Bantuan Biaya Hidup Pemkab Pasuruan Anggarkan Rp40 Miliar untuk Perbaikan Ratusan Sekolah Rusak Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

Hukum & Kriminal · 16 Mar 2021 10:25 WIB

Ketagihan Judi, Gelapkan Motor, Pria Pasuruan Dibekuk


					Ketagihan Judi, Gelapkan Motor, Pria Pasuruan Dibekuk Perbesar

PAKUNIRAN-PANTURA7.com, Muhammad Zainullah (37) warga Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Ia disangka menggelapkan motor Hodan Supra Fit bernomor polisi N-3962-PT milik Muhammad Yunus (29) warga Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Rabu (7/10/2020) silam.

Saat itu, korban berboncengan dengan M. Gilang Ramadhan temannya, hendak pergi ke sawah sekitar untuk bermain layang-layang. Tidak seberapa lama datanglah pelaku yang sebelumnya sudah kenal dengan korban.

“Saat pelaku datang, teman korban yang dibonceng ini lalu dipanggil dan dijemput bibinya karena urusan. Nah, di TKP itu lah baru tinggal korban dan pelaku saja bermain layang-layang,” kata Kanitreskrim Polsek Pakuniran, Ipda Adi Perdana, Selasa (16/3/2021).

Kemudian, lanjut Adi, pelaku meminta izin kepada korban meminjam sepeda motornya dengan dalih hendak membeli susu di Kecamatan Paiton. Tanpa menaruh curiga, korban langsung menyerahkan kontak sepeda motor kepada pelaku.

“Karena awalnya tidak curiga, pelaku langsung membawa sepeda motor dan meninggalkan korban sendirian. Dan hingga larut malam, pelaku tidak kunjung tiba, kemudian korban memutuskan melaporkan pelaku kepada kami,” ungkap Adi.

Dari laporan tersebut, sambung Adi, setelah memeriksa saksi, pihaknya melacak keberadaan pelaku dan akhirnya berhasil meringkus pelaku di daerah Kota Pasuruan, Senin (15/3/2021) malam. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sudah menjual sepeda motor korban kepada orang lain seharga Rp1 juta. Hasil penjualan tersebut, digunakan oleh pelaku untuk berjudi,” ungkap mantan Kanitreskrim Polsek Maron ini. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Darurat Curanmor di Kota Probolinggo, Sehari Dua Motor Matic Raib

16 April 2025 - 17:21 WIB

Oknum Guru Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Tempursari Dipecat

16 April 2025 - 14:51 WIB

Selamatkan Generasi Bangsa, Ratusan Ribu Pil Setan Dimusnahkan Kejari Probolinggo

16 April 2025 - 13:48 WIB

Oknum Guru di Tempursari Ancam Korban Tidak Diberi Nilai Jika Tidak Turuti Kemauannya

16 April 2025 - 12:39 WIB

Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Lumajang Berstatus PNS

15 April 2025 - 21:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal