Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Pemerintahan · 17 Mar 2021 13:38 WIB

Dipermasalahkan, Dua Bacakades Desa Nogosaren dari Luar


					Dipermasalahkan, Dua Bacakades Desa Nogosaren dari Luar Perbesar

GADING-PANTURA7.com, Sehari menjelang penetapan bakal calon kepala desa (bacakades), ada dua bacakades di Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo yang dipermasalahkan.

Di Desa Nogosaren, terdapat tujuh bacakades, lima di antaranya merupakan warga desa setempat. Sedangkan dua sisanya merupakan warga dari desa lain. Hal inilah kemudian menimbulkan pertanyaan saat para bacakades melaksanakan tes tulis di kantor desa, Rabu (17/3/2021).

Kedua bacakades itu, Ahmad Syafi’i dan Misbahul Munir, warga Desa Kaliacar, Kecamatan Gading. Mereka dikeluhkan tiga bacakades lainnya, yakni Fathurrahman, Siti Khadijah dan Irawan. Soalnya, kedua bacakades dari luar itu tiba-tiba memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Desa Nogosaren.

Dalam KTP tersebut, Misbahul Munir dinyatakan bertempat tinggal di Dusun Kambengan, RT 016, RW 004 dan Ahmad Syafi’i tinggal di Dusun Krajan 02, RT 005, RW 002. Sisi lain keduanya dinilai tidak memiliki surat pindah domisili.

“Tuntutan kami sebagai bacakades asli dari warga Desa Nogosaren hanya meminta berkas kedua orang ini ditunjukkan kepada kami. Apalagi sudah ada pernyataan dari masing-masing ketua RT, bahwa keduanya sama sekali tidak tinggal di sini,” kata Fathurrahman.

Menurut Fathurrahman, hal itu dibuktikan adanya surat penyataan dari Ketua RT 016, Hasan Basri dan Ketua RT 005, Moh. Idris. Intinya, kedua Ketua RT itu menyatakan dua bacakades tersebut sama sekali tidak berdomisli di wilayahnya. Hal ini juga dikuatkan 50 warga yang bertandatangan.

“Hanya ingin mengetahui berkas-berkas mereka saja, karena informasinya keduanya tidak memiliki surat pindah domisili. Dan anehnya lagi, kedua orang ini tiba-tiba punya KTP yang dinyatakan sebagai warga Desa Nogosaren,” ungkap Fathurrahman.

Terpisah, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Nogosaren, Abdul Halim menyampaikan, tidak serta merta memberikan berkas calon kepada calon lainnya. Apalagi dari pihak kecamatan serta pemerintah juga tidak ada sosialisasi untuk memberikan berkas.

“Intinya, panitia sekarang ini bukan tidak memberikan tapi masih mendalami berkas-berkas para calon dan mencari informasi dulu terkait ini, dari pihak kecamatan juga sudah ditegaskan kalau berkas itu sudah menjadi hak panitia. Bukan tidak boleh, tapi masih dikaji,” ujar Halim.

Terkait wacana pengambilan jalur hukum oleh bacakades tersebut, lanjut Halim, pihaknya juga mempersilakannya. Bahkan, pihaknya juga sudah siap menghadapi jika memang tiga bacakades tersebut menuntut panitia ke jalur hukum.

“Silakan kalau memang mau menempuh jalur hukum, dari tim kabupaten di bagian hukum juga sudah siap untuk hal itu. Karena kami sebagai panitia hanya memfasilitasi yang sudah sesuai dengan aturan Perbup,” tutup Halim saat ditemui di Kantor Desa Nogosaren. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Trending di Pemerintahan