GADING-PANTURA7.com, Sehari menjelang penetapan bakal calon kepala desa (bacakades), ada dua bacakades di Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo yang dipermasalahkan.
Di Desa Nogosaren, terdapat tujuh bacakades, lima di antaranya merupakan warga desa setempat. Sedangkan dua sisanya merupakan warga dari desa lain. Hal inilah kemudian menimbulkan pertanyaan saat para bacakades melaksanakan tes tulis di kantor desa, Rabu (17/3/2021).
Kedua bacakades itu, Ahmad Syafi’i dan Misbahul Munir, warga Desa Kaliacar, Kecamatan Gading. Mereka dikeluhkan tiga bacakades lainnya, yakni Fathurrahman, Siti Khadijah dan Irawan. Soalnya, kedua bacakades dari luar itu tiba-tiba memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Desa Nogosaren.
Dalam KTP tersebut, Misbahul Munir dinyatakan bertempat tinggal di Dusun Kambengan, RT 016, RW 004 dan Ahmad Syafi’i tinggal di Dusun Krajan 02, RT 005, RW 002. Sisi lain keduanya dinilai tidak memiliki surat pindah domisili.
“Tuntutan kami sebagai bacakades asli dari warga Desa Nogosaren hanya meminta berkas kedua orang ini ditunjukkan kepada kami. Apalagi sudah ada pernyataan dari masing-masing ketua RT, bahwa keduanya sama sekali tidak tinggal di sini,” kata Fathurrahman.
Menurut Fathurrahman, hal itu dibuktikan adanya surat penyataan dari Ketua RT 016, Hasan Basri dan Ketua RT 005, Moh. Idris. Intinya, kedua Ketua RT itu menyatakan dua bacakades tersebut sama sekali tidak berdomisli di wilayahnya. Hal ini juga dikuatkan 50 warga yang bertandatangan.
“Hanya ingin mengetahui berkas-berkas mereka saja, karena informasinya keduanya tidak memiliki surat pindah domisili. Dan anehnya lagi, kedua orang ini tiba-tiba punya KTP yang dinyatakan sebagai warga Desa Nogosaren,” ungkap Fathurrahman.
Terpisah, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Nogosaren, Abdul Halim menyampaikan, tidak serta merta memberikan berkas calon kepada calon lainnya. Apalagi dari pihak kecamatan serta pemerintah juga tidak ada sosialisasi untuk memberikan berkas.
“Intinya, panitia sekarang ini bukan tidak memberikan tapi masih mendalami berkas-berkas para calon dan mencari informasi dulu terkait ini, dari pihak kecamatan juga sudah ditegaskan kalau berkas itu sudah menjadi hak panitia. Bukan tidak boleh, tapi masih dikaji,” ujar Halim.
Terkait wacana pengambilan jalur hukum oleh bacakades tersebut, lanjut Halim, pihaknya juga mempersilakannya. Bahkan, pihaknya juga sudah siap menghadapi jika memang tiga bacakades tersebut menuntut panitia ke jalur hukum.
“Silakan kalau memang mau menempuh jalur hukum, dari tim kabupaten di bagian hukum juga sudah siap untuk hal itu. Karena kami sebagai panitia hanya memfasilitasi yang sudah sesuai dengan aturan Perbup,” tutup Halim saat ditemui di Kantor Desa Nogosaren. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT