Menu

Mode Gelap
Puluhan KPM Lumbang Dipanggil, Dana Akan Dikembalikan dan Pengawasan Diperketat Wadul ke DPRD, Sopir Jip Bromo Minta Loket Dipindah Jalur Lumajang – Malang di Piket Nol Tertutup Tanah Longsor Truk Boks Sasak Truk Pasir di Jalur Pantura, Sopir Sempat Terjepit Kurang dari Sehari, Gunung Semeru Erupsi Enam Kali Mulai Hari Ini Harga LPG 3 Kg Naik Rp2.000

Hukum & Kriminal · 22 Mar 2021 18:39 WIB

Terlibat Sabu-sabu, Tiga Pria di Lumbang Dibekuk


					Terlibat Sabu-sabu, Tiga Pria di Lumbang Dibekuk Perbesar

 

LUMBANG-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus tiga orang pengedar dan pengguna sabu-sabu. Mereka diamankan di satu tempat di wilayah Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.

Ketiganya adalah, Santoko (40) pria tamatan Sekolah Dasar (SD) asal Desa Wonorejo, Kecamatan Lumbang, Andren Hermawan (38) dan Edi Utomo (41) yang sama-sama tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) asal Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura.

Informasi yang diperoleh, ketiganya diringkus, Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah Santoko yang sekaligus merupakan pengedar sabu-sabu. Sementara dua pelaku lainnya, diamankan saat berada di rumah Santoko sedang menggunakan sabu-sabu.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan ketiganya berawal ketika pihaknya mendapat laporan dari masyarakat adanya seseorang yang kerap diketahui mengedarkan dan mengkonsumsi sabu-sabu.

“Dari laporan tersebut kami tindaklanjuti dan berhasil memantau gerak-gerik pelaku. Saat pelaku berada di rumahnya itulah, kami langsung meringkus pelaku dan ternyata sudah ada dua orang lainnya yang akan nyabu,” kata Sujilan, Senin (22/3/2021).

Saat ditangkap, lanjut Sujilan, ketiganya tidak mengelak setelah petugas juga menyita beberapa barang bukti (BB) dari tangan para pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di antaranya, satu paket sabu-sabu, pipet kaca, korek api dan plastik klip bening.

“Akibat ulahnya mereka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” tutup pria asal Magetan ini. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah


 

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Belum Sempat Jual, Maling Motor Keburu Ditangkap

15 Januari 2025 - 12:03 WIB

Edarkan Sabu, Pemuda Asal Panggungrejo Diciduk Polisi

14 Januari 2025 - 15:10 WIB

Bansos PKH Diduga Diselewengkan, Warga Lumbang Tagih Hak Mereka Dikembalikan

13 Januari 2025 - 21:27 WIB

Terkuak! Pembacokan di Winongan Dipicu Sengketa Tanah Warisan

11 Januari 2025 - 21:23 WIB

Kesaksian Perangkat Desa, CT Sudah 2 Tahun jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri

11 Januari 2025 - 21:12 WIB

Bejat! Pria di Bantaran Gagahi Anak Tiri hingga Berbadan Dua

11 Januari 2025 - 16:24 WIB

Motor Karyawan Toko HP Dimaling, Pelaku Pura-pura Pinjam untuk Ambil Uang

11 Januari 2025 - 15:24 WIB

Luka Parah, Pemuda di Lekok Dibacok di Teras Rumah Tetangga

9 Januari 2025 - 14:23 WIB

Edarkan Sabu, Warga Alaskandang Probolinggo Dicokok Polisi

9 Januari 2025 - 11:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal