Menu

Mode Gelap
Puluhan KPM Lumbang Dipanggil, Dana Akan Dikembalikan dan Pengawasan Diperketat Wadul ke DPRD, Sopir Jip Bromo Minta Loket Dipindah Jalur Lumajang – Malang di Piket Nol Tertutup Tanah Longsor Truk Boks Sasak Truk Pasir di Jalur Pantura, Sopir Sempat Terjepit Kurang dari Sehari, Gunung Semeru Erupsi Enam Kali Mulai Hari Ini Harga LPG 3 Kg Naik Rp2.000

Hukum & Kriminal · 23 Mar 2021 18:36 WIB

Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara


					Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara Perbesar

GENDING-PANTUR7.com, Usai menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah menghilang, AM (21) warga Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso. Status AM kini menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan dan dijerat pasal 76 e jo 82 UU 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak di bawah umur.

“Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan dan kami juga masih mengumpulkan berkas-berkasnya. Pasal tentang persetubuhan dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Rizki, Selasa (23/3/2021).

Meski begitu, lanjut Rizki, pihaknya masih fokus yang menjerat pelaku terkait pasal persetubuhan anak di bawah umur. Sedangkan kasus lainnya perihal penganiayaan terhadap korban, menurut dia, masih belum didalami.

“Fokus ini dulu. Kalau untuk kaburnya keduanya. Malah dari hasil pemeriksaan yang kami terima itu karena memang si ceweknya yang mengajak kabur dan menjual beberapa barang-barangnya untuk kebutuhan sehari-hari selama kabur,” ungkap Rizki.

Sekadar informasi, AM berurusan dengan polisi karena diduga mencabuli SR (16) warga Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending pada November 2020 lalu. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Senin (1/2/2021)

Setelah menjadi korban pencabulan dan penganiayaan, SR tiba-tiba saja pergi tanpa pamit dari rumahnya, Jumat (12/2/2021). Hampir sebulan lebih, keberadaan keduanya belum diketahui, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Probolinggo, Sabtu (20/3/2021).(*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah


 

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Belum Sempat Jual, Maling Motor Keburu Ditangkap

15 Januari 2025 - 12:03 WIB

Edarkan Sabu, Pemuda Asal Panggungrejo Diciduk Polisi

14 Januari 2025 - 15:10 WIB

Bansos PKH Diduga Diselewengkan, Warga Lumbang Tagih Hak Mereka Dikembalikan

13 Januari 2025 - 21:27 WIB

Terkuak! Pembacokan di Winongan Dipicu Sengketa Tanah Warisan

11 Januari 2025 - 21:23 WIB

Kesaksian Perangkat Desa, CT Sudah 2 Tahun jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri

11 Januari 2025 - 21:12 WIB

Bejat! Pria di Bantaran Gagahi Anak Tiri hingga Berbadan Dua

11 Januari 2025 - 16:24 WIB

Motor Karyawan Toko HP Dimaling, Pelaku Pura-pura Pinjam untuk Ambil Uang

11 Januari 2025 - 15:24 WIB

Luka Parah, Pemuda di Lekok Dibacok di Teras Rumah Tetangga

9 Januari 2025 - 14:23 WIB

Edarkan Sabu, Warga Alaskandang Probolinggo Dicokok Polisi

9 Januari 2025 - 11:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal