Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas

Hukum & Kriminal · 24 Mar 2021 16:45 WIB

Curi Jaring Bawang, Warga Dringu Ditahan


					Curi Jaring Bawang, Warga Dringu Ditahan Perbesar

DRINGU,- Sahid (34), warga Dusun Krajan, Desa Sumbersuko, dan Suyono Wijaya (47), warga Dusun Kacangan, Desa Watuwungkuk, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, kini harus menghuni pengapnya sel tahanan polsek setempat. Keduanya ditahan lantaran disangkakan terlibat tindak pidana pencurian.

Kapolsek Dringu, AKP Taufiq Nurhidayat menjelaskan, pelaku Sahid terbukti sebagai pelaku pencurian jaring bawang. Sementara Suyono, tak lain merupakan penadahnya.

Penangkapan terhadap keduanya, sambung Kapolsek, bermula dari banyaknya laporan dari petani bawang merah yang resah jaring bawang mereka raib misterius. Setelah diselidiki, ternyata jaring pengaman tanaman itu dicuri pelaku.

“Dari laporan itulah, petugas Polsek Dringu bergerak menindaklanjuti. Awalnya Kamis, 11 Februari, kami membekuk penadah jaring bawang yakni Suyono, beserta barang buktinya,” ujar Kapolsek, Rabu (24/3/21).

Dari penangkapan terhadap penadah itulah, imbuh Kapolsek, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan. Hasilnya, didapati nama Sahid yang diduga kuat sebagai aktor utama pencurian.

Dalam ungkap kasus itu, beber Kapolsek, pihaknya mendapati barang bukti berupa 2 jaring bawang berukuran 50 meter dan 45 meter, sebilah celurit, sebilah pisau, serta satu unit Honda Supra-X 125.

“Pelaku Sahid menggunakan pisau untuk memotong tali pengikat jaring bawang agar dapat cepat dibawa. Atas perbuatanya kedua pelaku kami jerat 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah


 

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal