Menu

Mode Gelap
Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon

Pemerintahan · 26 Mar 2021 18:58 WIB

Resmi, Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021


					Resmi, Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021 Perbesar

JAKARTA,- Pemerintah secara resmi mengumumkan larangan mudik lebaran tahun 2021. Larangan ini berlaku untuk semua lapisan masyarakat, baik PNS, TNI, Polri, BUMN, pekerja swasta hingga pekerja mandiri.

“Tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat,” tutur Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, dalam Konpers daring, Jumat (26/3/2021) seperti dinukil dari Liputan6.com

Dijelaskan Muhadjir, larangan mudik akan diberlakukan mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal ditetapkan, imbuhnya, masyarakat diharapkan tetap tidak melakukan perjalanan ke luar kota.

“Sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” beber Muhadjir.

Muhadjir menambahkan, meski meniadakan mudik lebaran namun cuti bersama Idul Fitri tetap ada. “Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” tegasnya.

Keputusan meniadakan mudik lebaran tahun ini, dikatakan Muhadjir, guna menekan penyebaran virus korona. Tahun lalu, mudik juga ditiadakan mengingat tren penyebaran Covid-19 terus naik.

“Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan,” pungkas dia. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

 

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025

15 November 2024 - 06:00 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Trending di Pemerintahan