Menu

Mode Gelap
Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar

Hukum & Kriminal · 29 Mar 2021 16:40 WIB

Geram Penganiayaan Jurnalis Tempo, Forwas Turun Jalan


					Geram Penganiayaan Jurnalis Tempo, Forwas Turun Jalan Perbesar

SIDOARJO,- Forum Wartawan Sidoarjo (Forwas) mengecam keras aksi pengeroyokan terhadap Nurhadi, wartawan Tempo di Surabaya. Diketahui penganiayaan dan penyekapan itu diduga melibatkan oknum TNI/Polri.

Kejadian bermula saat Nurhadi tengah melakukan tugas peliputan pada Sabtu, 27 Maret 2021. Liputan itu terkait kasus suap pajak yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kami mengutuk keras presekusi yang dialami rekan kami Hadi wartawan Tempo Surabaya. Dimana saat itu dia tengah melakukan tugas jurnalistiknya dan mendapatkan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oknum aparat. Pemukulan, penyekapan yang dilakukan sudah tidak dapat ditoleransi lagi, kami minta polisi mengusut hingga tuntas,” kata Eko Yudo, Ketua Forwas, Senin (29/3/21).

Eko Yudo menambahkan, tindakan pengeroyokan tidak ubahnya dengan aksi premanisme. Ia mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas prilaku tak berperikemanusiaan itu.

Polisi, sambungnya, diharapkan dapat bekerja secara profesional. Apalagi kekerasan terhadap jurnalis atau penganiayaan bukan pertama kalinya terjadi.

” Kami berharap penanganan kasus ini tidak berhenti sampai disini, harus diusut tuntas. Siapa dalangnya, siapa eksekutor yang melakukan aksi pengeroyokan pada rekan kami ini,” imbuh dia.

Selain kepada polisi, ia meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)), Komisi Nasional dan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta Dewan Pers, ikut meberikan perlindungan bagi korban.

“Kami akan mengawal proses hukum atas kasus ini hingga tuntas. Jangan dibiarkan premanisme mencederai dunia jurnalistik tanah air,” kecamnya. (*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal