Menu

Mode Gelap
Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan Sopir Meninggal Dunia saat Mengemudi, Bus Tabrak Pohon di Lumajang Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

Hukum & Kriminal · 29 Mar 2021 22:04 WIB

Sadis! Remaja Kejayan Bunuh Sahabat Demi Sepeda Motor


					Sadis! Remaja Kejayan Bunuh Sahabat Demi Sepeda Motor Perbesar

PASURUAN,- Penemuan mayat pria penuh luka tusuk di pinggir lapangan sepak bola di Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, 23 Maret 2021 lalu terkuak. Pelakunya adalah Taufik Hidayat (18).

Berdasarkan penyelidikan polisi, korban diketahui bernama Ahmad Yudi (17) warga Desa Klangrong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Pelaku tak lain adalah sahabat korban dari desa yang sama sekaligus teman sekolah.

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menyebutkan, peristiwa berdarah itu bermula saat keduanya mengendarai sepeda motor jalan-jalan ke Alun-alun Kota Pasuruan, yang dilanjutkan ke kawasan Kecamatan Beji.

Pelaku, cerita Kapolres, lantas mengajak korban masuk ke dalam lapangan sepak bola di Desa Cangkring Malang, Kecamatan Beji. Saat berada di lapangan sepak bola, timbul keinginan pelaku untuk menguasai motor dan HP korban.

“Pelaku mengambil pisau yang diselipkan di pinggangnya kemudian menusukkan pisau berkali-kali dari belakang dan dari depan. Setelah korban tidak berdaya kemudian pelaku menggorok leher korban,” ujar Kapolres, Senin (29/3/2021).

Setelah korban dipastikan meninggal, sambung Kapolres, pelaku kemudian menjual motor dan HP korban ke temannya. Dalam kejadian itu, pelaku menjadi tersangka tunggal.

“Uang hasil penjualan barang-barang milik korban, menurut tersangka, digunakan untuk menebus sepeda motornya yang digadaikan nke temannya,” papar. Kapolres Rofiq.

Dalam ungkap kasus ini, polisi menyita 2 unit motor milik korban dan tersangka, sebuah senjata tajam seperti sangkur dan pakaian milik korban. Kapolres menemukan unsur kesengajaan dalam pembunuhan ini.

“Nanti kita jerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman hukumannya bisa seumur hidup,” pungkasnya.(*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Trending di Hukum & Kriminal