GENDING-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus Ari Teguh Santoso (23) warga Desa Pajurangan, Kecamatan Gending. Ia diringkus karena disangka terlibat penyalahgunaan narkotika.
Informasi yang diperoleh, pria tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) tertangkap basah menerima kiriman paket pesanan sabu-sabu yang dipesannya via online, Selasa (30/3/2021) lalu di sebuah warung di Desa Pajurangan, Kecamatan Gending.
Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Setelah dipantau, petugas mengetahui ada pengiriman sabu-sabu melalui jasa pengiriman kilat.
Untuk memastikan kebenarannya, lanjut Sujilan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak cukai setempat untuk pemeriksaan pada setiap paket yang datang di wilayah Kabupaten Probolinggo sampai akhirnya ditemukan paket tersebut.
“Kami periksa setiap jasa pengiriman via online bersama pihak cukai. Kami temukan ada satu paket sabu-sabu yang dipesan oleh salah seorang warga melalui online, tapi paketnya tidak langsung kami sita,” kata Sujilan, Rabu (31/3/2021)
Akan tetapi, sambung Sujilan, pihaknya kemudian mengikuti arah pengiriman paket itu hingga sampai pada tangan pemesan. Saat itulah, pemesan barang haram itu diketahui dan langsung diamankan bersama barang bukti di tangannya.
“Kami langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti yang dipesannya. Kami juga menggeledah kediaman pelaku. Ditemukan sejumlah bukti lain, berupa alat isap, boks hitam tempat penyimpanan narkotika dan lainnya,” ungkap Sujilan.
Akibat ulahnya, lanjut Sujilan, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” tutup pria asal Magetan ini.(*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah