Menu

Mode Gelap
Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar Pikap Tabrak Dump Truk di Jalur Pantura Banjarsari Probolinggo, 3 Orang Luka-luka Pasca Libur Panjang, 574 Ribu Ton Sampah Menggunung di TPA Bestari Kota Probolinggo Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam

Hukum & Kriminal · 31 Mar 2021 17:03 WIB

Pesan Sabu-sabu via Online, Pemuda Gending Dibekuk


					TERSANGKA: Ari Teguh Santoso (23) ditangka polisi saat membeli Sabu-sabu online.(foto: Ahsan Faradisi) Perbesar

TERSANGKA: Ari Teguh Santoso (23) ditangka polisi saat membeli Sabu-sabu online.(foto: Ahsan Faradisi)

GENDING-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus Ari Teguh Santoso (23) warga Desa Pajurangan, Kecamatan Gending. Ia diringkus karena disangka terlibat penyalahgunaan narkotika.

Informasi yang diperoleh, pria tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) tertangkap basah menerima kiriman paket pesanan sabu-sabu yang dipesannya via online, Selasa (30/3/2021) lalu di sebuah warung di Desa Pajurangan, Kecamatan Gending.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Setelah dipantau, petugas mengetahui ada pengiriman sabu-sabu melalui jasa pengiriman kilat.

Untuk memastikan kebenarannya, lanjut Sujilan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak cukai setempat untuk pemeriksaan pada setiap paket yang datang di wilayah Kabupaten Probolinggo sampai akhirnya ditemukan paket tersebut.

“Kami periksa setiap jasa pengiriman via online bersama pihak cukai. Kami temukan ada satu paket sabu-sabu yang dipesan oleh salah seorang warga melalui online, tapi paketnya tidak langsung kami sita,” kata Sujilan, Rabu (31/3/2021)

Akan tetapi, sambung Sujilan, pihaknya kemudian mengikuti arah pengiriman paket itu hingga sampai pada tangan pemesan. Saat itulah, pemesan barang haram itu diketahui dan langsung diamankan bersama barang bukti di tangannya.

“Kami langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti yang dipesannya. Kami juga menggeledah kediaman pelaku. Ditemukan sejumlah bukti lain, berupa alat isap, boks hitam tempat penyimpanan narkotika dan lainnya,” ungkap Sujilan.

Akibat ulahnya, lanjut Sujilan, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” tutup pria asal Magetan ini.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

11 April 2025 - 16:44 WIB

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal