Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas

Hukum & Kriminal · 1 Apr 2021 16:34 WIB

Terekam CCTV, Pencurian Lampu Toko Viral


					TERCIDUK: Pencurian sebuah lampu toko mengendarai sepeda motor Honda Revo hitam dengan nopol N-6645-QL. (foto: Ahsan Faradisi) Perbesar

TERCIDUK: Pencurian sebuah lampu toko mengendarai sepeda motor Honda Revo hitam dengan nopol N-6645-QL. (foto: Ahsan Faradisi)

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Pencurian sebuah lampu toko di Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo viral di grup media sosial (medsos) “Info Lantas dan Kriminal Kota/Kab Probolinggo (Salam Satu Aspal)”.

Video berdurasi 37 detik tersebut menampilkan seseorang mengendarai sepeda motor Honda Revo hitam dengan nopol N-6645-QL terlihat mengambil lampu di sebuah toko. Pria itu mengenakan kaos warna hijau dengan setelan celana pendek warna merah.

Dalam video rekaman Camera Circuit Television (CCTV) tersebut, pria berambut pendek dan bertubuh subur itu mulanya hanya melihat keramaian di jalan sekitar. Setelah itu ketika jalan dirasa sepi, ia lantas naik ke jok sepeda motornya mengambil sebuah lampu.

Rekaman CCTV itu diposting akun bernama “Erfin Efendi”. Ia menandai delapan teman lainnya dengan menyampaikan keluhan seringnya kehilangan lampu di toko milik kakaknya tersebut yang kemudian dibagikan oleh akun bernama “Wong Coco”.

“Mohon infoy..mungkin ada yg tau ini orang mana???maling lampu.krna sring kehilangan dtoko KakakQ daerah Semampir.biar Temen2 hati2 sama orang ini,” tulis Efendi di postingannya yang sudah dikomentari sebanyak 132 dan ditanggapi 127.

Menanggapi hal ini, Kapolsek Kraksaan Kompol Sujianto mengatakan, ada beberapa kasus yang sejatinya tidak bisa dijatuhi hukuman atau pun terkena ancaman pasal pidana. Salah satunya, jika kasus tersebut kerugian materiil tidak sampai Rp 2,5 juta.

“Akan tetapi, meskipun tidak dijatuhi hukuman bukan berarti lolos dan bisa melakukan kejahatan di bawah kerugian materiil. Itu hanya tidak dijerat hukum tapi bisa kami proses, salah satunya jalan damai atau mediasi,” kata Sujianto, Kamis (1/4/2021).(*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah


 

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal