Menu

Mode Gelap
Kuota Pendakian Gunung Semeru Dibatasi 200 Orang Libur Nataru, Penumpang Kereta Komuter di Pasuruan Membludak Maling Obok-obok Jl. Letjen Sutoyo Kota Probolinggo, 3 HP dan Motor Raib Nataru, Harga Telur Ayam di Lumajang Naik Dinkes Lumajang Kerahkan 78 Petugas Kesehatan dan 26 Mobil Ambulans saat Nataru Bolos Kerja 177 Hari, Polres Probolinggo Kota Pecat Anggotanya dari Kepolisian

Hukum & Kriminal · 1 Apr 2021 16:34 WIB

Terekam CCTV, Pencurian Lampu Toko Viral


					TERCIDUK: Pencurian sebuah lampu toko mengendarai sepeda motor Honda Revo hitam dengan nopol N-6645-QL. (foto: Ahsan Faradisi) Perbesar

TERCIDUK: Pencurian sebuah lampu toko mengendarai sepeda motor Honda Revo hitam dengan nopol N-6645-QL. (foto: Ahsan Faradisi)

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Pencurian sebuah lampu toko di Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo viral di grup media sosial (medsos) “Info Lantas dan Kriminal Kota/Kab Probolinggo (Salam Satu Aspal)”.

Video berdurasi 37 detik tersebut menampilkan seseorang mengendarai sepeda motor Honda Revo hitam dengan nopol N-6645-QL terlihat mengambil lampu di sebuah toko. Pria itu mengenakan kaos warna hijau dengan setelan celana pendek warna merah.

Dalam video rekaman Camera Circuit Television (CCTV) tersebut, pria berambut pendek dan bertubuh subur itu mulanya hanya melihat keramaian di jalan sekitar. Setelah itu ketika jalan dirasa sepi, ia lantas naik ke jok sepeda motornya mengambil sebuah lampu.

Rekaman CCTV itu diposting akun bernama “Erfin Efendi”. Ia menandai delapan teman lainnya dengan menyampaikan keluhan seringnya kehilangan lampu di toko milik kakaknya tersebut yang kemudian dibagikan oleh akun bernama “Wong Coco”.

“Mohon infoy..mungkin ada yg tau ini orang mana???maling lampu.krna sring kehilangan dtoko KakakQ daerah Semampir.biar Temen2 hati2 sama orang ini,” tulis Efendi di postingannya yang sudah dikomentari sebanyak 132 dan ditanggapi 127.

Menanggapi hal ini, Kapolsek Kraksaan Kompol Sujianto mengatakan, ada beberapa kasus yang sejatinya tidak bisa dijatuhi hukuman atau pun terkena ancaman pasal pidana. Salah satunya, jika kasus tersebut kerugian materiil tidak sampai Rp 2,5 juta.

“Akan tetapi, meskipun tidak dijatuhi hukuman bukan berarti lolos dan bisa melakukan kejahatan di bawah kerugian materiil. Itu hanya tidak dijerat hukum tapi bisa kami proses, salah satunya jalan damai atau mediasi,” kata Sujianto, Kamis (1/4/2021).(*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah


 

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Maling Obok-obok Jl. Letjen Sutoyo Kota Probolinggo, 3 HP dan Motor Raib

26 Desember 2024 - 16:23 WIB

Ambulans Klinik di Bangil Dicuri Saat Subuh

23 Desember 2024 - 12:39 WIB

Warga Sidepan Winongan Jadi Korban Begal, Dibacok dan Motor Dirampas

22 Desember 2024 - 16:30 WIB

Polres Pasuruan Kota Temukan Sopir Positif Narkoba Saat Tes Urine Jelang Nataru

21 Desember 2024 - 17:36 WIB

Tiga Kambing di Jrebeng Lor Kota Probolinggo Dimaling, Pelaku Rusak Pagar

19 Desember 2024 - 15:56 WIB

Gedung TK Ananda Diobok-obok Maling, Terjadi 5 Kali Pencurian dalam 2 Tahun

18 Desember 2024 - 13:58 WIB

Pasangan Muda-mudi yang ‘Wik-wik’ di GOR Sasana Krida Bakal Dipolisikan

17 Desember 2024 - 14:29 WIB

Tangkap Bandar Narkoba, Polres Pasuruan Sita 2 Kg Sabu

16 Desember 2024 - 16:06 WIB

Satlantas Lumajang Jaring 47 Motor Balap Liar

16 Desember 2024 - 15:58 WIB

Trending di Hukum & Kriminal