Menu

Mode Gelap
Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (2) Pastikan Bansos Tepat Sasaran untuk Lansia dan Warga Rentan, Begini Langkah Dinsos Jember Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup

Hukum & Kriminal · 3 Apr 2021 12:55 WIB

Kenal di FB, Siswi MTs di Paiton Disetubuhi


					Kenal di FB, Siswi MTs di Paiton Disetubuhi Perbesar

PAITON-PANTURA7.com, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus AS (20) warga Kecamatan Kotaanyar, Kamis (1/4/2021). Ia diringkus karena diduga menyetubuhi gadis di bawah umur.

Informasi yang diperoleh, pelaku diringkus sekitar pukul 18.00 WIB. Ia diduga menyetubuhi perempuan “bau kencur” SNH (15) warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Setelah ditangkap, foto pelaku sempat diposting oleh kakak korban di Facebook (FB).

Dalam postingan akun bernama “Ali” menyampaikan keluhannya. Soalnya, adiknya dibawa kabur oleh pelaku.

Akhirnya pelaku diamankan oleh kepolisian dan keluarga korban di Pasar Semampir, Kecamatan Kraksaan. Pelaku tidak berkutik ketika kunci kontak sepeda motornya diambil paksa.

“Pelaku langsung kami serahkan ke polres dan divisum di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Waluyo Jati, Kraksaan. Saat itu pelaku juga membawa sajam dan mabuk berat. Korbannya adalah adik saya,” tulis Ali dalam postingannya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso mengatakan, persetubuhan terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas 1 Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau setara SMP. Awalnya korban dan pelaku berkenalan di media sosial FB.

 

“Awal mula korban dan pelaku berkenalan di FB sekitar tiga bulan yang lalu. Setelah itu pada hari Senin (27/3/2021) lalu mereka bertemu di daerah Paiton dan terjadilah persetubuhan,” kata Rizki, Sabtu (3/4/2021).

Dari informasi yang tersebar, lanjut Rizki, kakak pelaku memposting tiga foto remaja itu saat diamankan di kantor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo. Namun, kata dia, dua remaja lainnya sama sekali tidak terlibat persetubuhan.

“Betul, info korban dua orang lain yang diamankan tidak ikut dalam peristiwa persetubuhan. Pelaku dijerat pasal 76e UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutup Rizki. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal