GEMPOL,- Polres Pasuruan menyisir warung kopi yang berada di kawasan Ruko Gempol 9, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (10/4/2021) malam. Sasarannya, pengunjung warung yang sedang bersantai di kawasan itu.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Domingos De F Ximenes mengatakan, razia ini digelar untuk mempersempit peredaran narkoba mendekati bulan ramadhan. Selain itu, untuk mencegah kerumuman seiring pandemi Covid-19.
Ia menjelaskan, di wilayah hukum Polres Pasuruan, dalam kurun waktu 3 bulan terakhir di tahun 2021, ada 72 kasus penyalahgunaan narkoba. Artinya, peredaran dan pemakaian narkoba di Kabupaten Pasuruan terbilang tinggi.
“Jadi upaya upaya ini akan kita dilakukan terus untuk menimalisir penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” ujar Domingos.
Selain pengunjung dan barang bawaan, polisi juga memeriksa puluhan motor dan sejumlah mobil yang dikendarai pengunjung. Namun hingga dua jam melakukan pemeriksaan, petugas tidak mendapati pengunjung atau barang yang mencurigakan.
“Kami menggeledah barang-barang yang dibawa pengunjung hingga surat-surat kendaraan mereka. Kami bekerjasama dengan Polsek Gempol dan Satlantas Polres Pasuruan,” pungkas Domingos.(*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah