Menu

Mode Gelap
Terkuak! Pembacokan di Winongan Dipicu Sengketa Tanah Warisan Kesaksian Perangkat Desa, CT Sudah 2 Tahun jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri Dua Warga Winongan Dibacok Tetangga Bejat! Pria di Bantaran Gagahi Anak Tiri hingga Berbadan Dua Motor Karyawan Toko HP Dimaling, Pelaku Pura-pura Pinjam untuk Ambil Uang Muhammadiyah Lumajang Luncurkan Layanan Ojek Online hingga Servis Kendaran dan Elektronik

Advertorial · 11 Apr 2021 19:03 WIB

21 Kecamatan Zona Hijau, Satgas Perbolehkan Tarawih


					21 Kecamatan Zona Hijau, Satgas Perbolehkan Tarawih Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Menjelang bulan suci Ramadhan, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo mengizinkan masjid dan musala digunakan salat tarawih. Tentu saja warga yang menjalankan shalat tarawih tetap diminta untuk menaati protokol kesehatan (prokes).

Terbukti dengan prokes, penyebaran Covid-19 bisa ditekan. Kini, dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo, tinggal tiga kecamatan yang berada di zona kuning.

Sedangkan 21 kecamatan lainnya sudah berada di zona hijau alias bebas dari virus asal negeri Wuhan, China itu. Tiga kecamatan zona kuning itu meliputi, Kraksaan dengan tiga pasien, Pajarakan dua pasien dan Krucil seorang pasien positif Covid-19.

Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, dr. Dewi Vironica mengatakan, pihaknya mempersilakan masjid maupun musala untuk menggelar salat tarawih. Namun, tetap mengikuti anjuran pemerintah.

“Sampai saat ini Ibu Bupati (Puput Tantriana Sari) sudah mengizinkan untuk melaksanakan salat tarawih. Tapi tetap pada peraturan seperti biasanya untuk menerapkan prokes,” kata dr. Viro, panggilan akrab dr Dewi Vironica, Minggu (11/4/2021).

Untuk penerapan prokes, lanjut dr. Viro, pihaknya akan terus berkonumikasi dengan pihak satgas di tingkat kecamatan untuk pengawasannya di masing-masing tempat ibadah. Hal itu, kata dia, sebagai bentuk ikhtiar mencegah penyebaran.

“Dengan diperbolehkannya ibadah salat tarawih ini, agar supaya tidak menjadi penyebab munculnya kasus-kasus dan klaster baru dan masing-masing satgas kecamatan nanti akan berkoordinasi dengan satgas desa yang mengawasi jalannya kegiatan di masjid,” ujar dia.

Diperbolehkannya salat tarawih, mendapatkan respon Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo. Dengan tidak dilarangnya salat tarawih di tempat-tempat ibadah ini, seharusnya menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk lebih khusyuk beribadah.

“Akan tetapi masyarakat jangan sampai terlarut dalam euforia. Karena diperbolehkan jangan sampai lupa penerapan protokol kesehatannya, karena sejauh ini pemerintah sudah berjuang menanggulangi wabah ini,” ujar Sekretaris MUI, Yasin. (Adv)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah


 

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bunda Indah Cetak Sejarah, Bupati Perempuan Pertama di Lumajang

16 Desember 2024 - 10:52 WIB

Anggota DPRD Lumajang Soroti Siswa Putus Sekolah

16 November 2024 - 07:06 WIB

Para Petani Lumajang Dibantu Pupuk untuk Tingkatkan Produksi Tembakau

13 November 2024 - 11:24 WIB

Pasangan Calon Bupati Lumajang Nomor Urut 02 Didukung Kaum Muda Lindar

11 November 2024 - 09:56 WIB

Road Map GAKI di Lumajang, Langkah Awal Tanggulangi Kekurangan Iodium

5 November 2024 - 13:40 WIB

Berkat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Pelaku UMKM di Kab. Probolinggo Lebih Sejahtera

4 November 2024 - 09:31 WIB

Kabar Baik! Petani Tembakau di Lumajang Segera Terima BLT DBHCT

29 Oktober 2024 - 15:30 WIB

Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Pj. Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2025

29 Oktober 2024 - 06:32 WIB

Gandeng Pramuka, Pemkot Probolinggo dan Bea Cukai Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

25 Oktober 2024 - 08:17 WIB

Trending di Advertorial