Menu

Mode Gelap
Tragis! Pria di Jenggawah Jember Akhiri Hidup dengan Gorok Leher Pejalan Kaki di Mangunharjo Kota Probolinggo Tewas Tertabrak KA, Sengaja Bunuh Diri? Satu Keluarga Dibegal saat Lintasi Jalan Raya Selogudig Kulon Probolinggo, Motor Amblas Kembalikan Layanan Penerbangan, Bandara Notohadinegoro Jember Direvitalisasi Bupati Lumajang Nilai Kinerja Tim SAR Cari Candra Sudah Maksimal Tasyakuran Kepemimpinan Baru, Walikota Ajak Semua Elemen Bergandengan Tangan

Hukum & Kriminal · 12 Apr 2021 17:42 WIB

Beroperasi Jelang Puasa, 4 PSK Diciduk


					Beroperasi Jelang Puasa, 4 PSK Diciduk Perbesar

TEGALSIWALAN-PANTURA7.com, Sehari menjelang awal Ramadhan, empat pekerja seks komersial (PSK) dan seorang muncikari di Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo terjaring razia, Senin (12/4/2021).

Mereka adalah, NA (30) asal Kecamatan Tiris, SI (35) warga Kecamatan Tegalsiwalan, LA (37) warga Kecamatan Leces dan MA (35) warga Kecamatan Gending. Sedangkan muncikarinya adalah ST (40) warga Kecamatan Leces.

Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, razia digelar setelah ada pengaduan masyarakat sekitar yang resah dengan adanya praktik prostitusi.

“Dari laporan kami langsung meluncur ke lokasi untuk memastikan dan ternyata memang benar adanya. Saat kami datang mereka sedang menunggu pelanggannya. Maklum masyarakat resah, karena besok sudah mulai menjalankan ibadah puasa,” kata Jayadi.

Empat PSK dan lelaki hidung belang tersebut, lanjut Jayadi, langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk pembinaan dan sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Tujuannya agar mereka menyadari kesalahannya, terlebih masyarakat akan menjalani ibadah puasa.

“Informasinya, untuk tarif mereka melayani pelanggannya atau tarif kencan itu sekali main Rp100 ribu sampai Rp 150 ribu, itu sudah termasuk biaya sewa kamar. Sekarang mereka sudah disidangkan via online,” ujar pria asal Kabupaten Sampang Madura ini.

Dari hasil persidangan, sambung Jayadi, melalui putusan sidang nomor 43,44,45,46,47/Pid.R/IV/2021 dengan denda yang berbeda. Untuk para PSK, menurut dia, dikenakan banyar denda sebesar Rp300 ribu. Sedangkan muncikarinya didenda Rp500 ribu.

“Dikasih pilihan, apakah mau menjalani tipiring hukuman kurungan atau membayar denda dan mereka memilih bayar denda,” tutup mantan KBO Satlantas Polres Pasuruan ini saat ditemui di ruangannya.(*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah


 

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Satu Keluarga Dibegal saat Lintasi Jalan Raya Selogudig Kulon Probolinggo, Motor Amblas

20 April 2025 - 18:51 WIB

Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online

19 April 2025 - 16:54 WIB

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal