PASURUAN,- Selama bulan ramadan 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan meniadakan senam caring. Padahal, senam yang diinisiasi oleh Wali Kota Saifullah Yusuf (Gus Ipul) ini, baru diterapkan.
“Kegiatan senamnya untuk sementara ditiadakan. Namun tetap diimbau keluar ruangan untuk caring setiap hari jam 10 pagi,” kata Plt. Asisten Pemerintahan Kota Pasuruan Kokoh Arie Hidayat, Senin (12/4/2021).
Selain itu, beber Kokoh, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pasuruan dimajukan lebih pagi. Pergeseran jam kerja itu menyusul adanya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 9/2021.
“Seluruh ASN yang berdinas di Pemkot Pasuruan harus berangkat lebih awal. Jam kerja di hari efektif mulai Senin hingga Kamis berlangsung pukul 07.30 sampai 14.30 selama bulan ramadan,” kata Kokoh.
Sebelumnya, dijelaskan Kokoh, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, kecuali di hari Jumat, dimana jam kerja ASN lebih singkat, yakni mulai pukul 07.00 hingga 11.30 WIB.
Meski demikian, sambungnya, lain hal dengan ASN yang harus bekerja selama enam hari dalam sepekan. Misalnya ASN yang berdinas di Puskesmas dan RSUD, maka mulai Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.
“Kemudian di hari Jumat, jam kerja berakhir pukul 11.00, sedangkan hari Sabtu sampai pukul 11.30 WIB. Selama Ramadan tidak ada jam istirahat,” tegas Kokoh.
Selama ramadan, lanjut Kokoh, jumlah jam kerja efektif bagi ASN minimal 32,5 jam dalam sepekan. “Ketentuan itu berlaku bagi ASN yang bekerja lima hari ataupun enam hari setiap pekannya,” jelasnya. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah