GRATI,- RM (33) warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan ini, kini harus merasakan pengapnya menghuni sel tahanan. Ia ditahan polisi pasca terbukti mencuri handphone (HP) Realme C2 type RMX1941 warna biru di Desa Kalipang, Kecamatan Grati, tiga hari lalu.
Kapolsek Grati, AKP Suyitno menjelaskan, tersangka melancarkan aksinya di Dusun Tegalan-I, RT 04 RW 6, Desa Kalipang, Sabtu (10/4/2021). Caranya, tersangka memanjat melalui bongkahan material bangunan yang ada tepat dibawah daun jendela kamar rumah korban.
Setelah itu, jelas Kapolsek, bagian kepala dan sebagian badan pelaku masuk melalui jendela rumah. Ia lalu mengambil sebuah HP yang sedang dicas diatas almari kamar. Namun pemilik HP mengetahui aksi tersangka sehingga ia lari ke arah selatan
“Korban mengetahui handphonenya dicuri, korban kemudian mengejar pelaku dengan dibantu beberapa orang warga sehingga pelaku berhasil ditangkap,” kata AKP Suyitno, Selasa (13/4/21).
Pelaku, sambungnya, ditangkap di jalan depan masjid dengan jarak kurang lebih sekitar 50 meter dari lokasi kejadian dan sempat dipukuli warga. Begitu tertangkap, tersangka mengakui perbuatannya. Ia lantas diserahkan warga ke Polsek Grati.
“Pelaku masih ditahan di Polsek Grati untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat dari kejadian tersebut korban menderita kerugian dengan taksir kurang lebih Rp. 1,5 juta,” beber Kapolsek. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah