Menu

Mode Gelap
Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar Pikap Tabrak Dump Truk di Jalur Pantura Banjarsari Probolinggo, 3 Orang Luka-luka Pasca Libur Panjang, 574 Ribu Ton Sampah Menggunung di TPA Bestari Kota Probolinggo Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam

Hukum & Kriminal · 15 Apr 2021 16:03 WIB

Ratusan Napi di Rutan Kraksaan Akan Dibebaskan


					Ratusan Napi di Rutan Kraksaan Akan Dibebaskan Perbesar

KRAKSAAN, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kraksaan, Kabupaten Probolinggo akan mengajukan pemberian remisi narapidana kepada pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) per hari ini.

Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rutan Kraksaan Fathur Rosi mengatakan, setiap perayaan Idul Fitri, memang diajukan pemberian remisi kepada warga binaan yang beragama Islam. Kali ini yang diajukan sebanyak 228 narapidana.

“Gantian, sekarang waktunya remisi untuk narapidana yang beragama Islam, yang Kristen sudah Natal lalu. Kalau untuk yang remisi sekarang sudah kami ajukan kepada Menkumham melalui daring,” kata Rosi, Rabu (14/4/2021).

Napi yang diajukan mendapatkan remisi kali ini, menurut Rosi, jumlahnya mencapai lebih dari separo total napi di rutan. Seluruhnya, saat ini penghuni rutan kelas II B Kraksaan mencapai 367 orang dengan rincian 313 itu napi dan 54 berstatus tahanan.

“Kebanyakan napi yang mendapatkan remisi nantinya itu yang perkara hukumnya berkenaan dengan obat-obatan terlarang. Bahkan, jumlahnya lebih dari separo, sekitar 60 persen dari yang diajukan ini kasusnya narkoba,” terang pria asal Kecamatan Kraksaan ini.

Adanya remisi lebaran ini, ia berharap para napi dapat lebih meningkatkan perilaku baiknya selama menjalani masa kurungan, terlebih saat ini sudah masuk dalam bulan ramadhan. Sebab, kata dia, bukan berarti mereka bebas dari pengawasan.

“Salah satu syarat untuk mendapatkan remisi memang harus berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Jadi jika mereka membuat pelanggaran sebelum remisi ini diberikan, maka dapat dipastikan, yang bersangkutan akan batal mendapatkan remisi,” tutup Rosi.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

11 April 2025 - 16:44 WIB

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal