PROBOLINGGO,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan yang melarang warganya mudik dalam lebaran tahun ini. Bahkan pemerintah bakal melakukan penyekatan di jalur mudik, guna mencegah warga yang nekat pulang kampung.
Menyikapi hal itu, Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Probolinggo menyatakan mendukung kebijakan pemerintah pusat. Keputusan itu dinilai tepat karena kasus warga terkonfirmasi positif Covid-19, masih muncul setiap harinya.
“Pemkab Probolinggo mendukung langkah pemerintah yang melarang warga untuk mudik. Kenapa, karena kasus Covid-19 di Jawa Timur dan di daerah masih terdapat warga yang terkonfirmasi positif,” kata Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.
Salah satu tradisi mudik yang diwaspadai Pemkab Probolinggo, menurut Tantriana adalah kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari luar negeri. Sebab TKI, jelas bupati, merupakan kelompok rentan yang bisa menyebarkan Covid-19.
“Kami akan memperkuat PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, red) di tingkat desa, dengan dilakukan secara bersama-sama sehingga dapat meminimalisir mobilitas orang, khususnya dari luar Kabupaten Probolinggo,” paparnya.
Tak hanya masyarakat umum, bupati perempuan pertama di Kabupaten Probolingggo ini menambahkan, Pemkab Probolinggo juga sudah mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk tidak mudik.
“Khusus untuk ASN, kita berharap semua faham apa yang menjadi larangan dan apa yang menjadi sanksi, sehingga sosialisasi yang kita lakukan difahami oleh ASN” Imbuh Tantriana.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Probolinggo AKBP Ferdi Irawan mengatakan, untuk mengantisipasi warga yang mudik, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat faham aturan yang dikeluarkan pemerintah dan tidak mudik seiring belum berakhirnya pndemi Covid-19.
“Untuk mengantisipasi warga yang nekat mudik, kita akan melakukan penyekatan di sejumlah titik. Di titik-titik tersebut, kita juga akan melakukan himbauan kepada warga,” ujar Kapolres. (Adv)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah