MAYANGAN,- Mukaromah (37), warga Jl. Kapten Pattimura, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolingggo bermuram durja. Bagaimana tidak, 3 peti telurnya senilai hampir Rp 1 juta pecah dan tidak terselamatkan.
Nahas yang dialami Mukarromah berawal saat ia berjualan sayuran dan telur di Jl. Basuki Rahmad, pukul 9.00 WIB. Padahal kawasan itu, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Probolingggo dinyatakan sebagai kawasan bebas pedagang kaki lima (PKL).
Beberapa jam kemudian, datang petugas gabungan dari Polres Probolinggo Kota, Denpom, dan Satpol PP untuk melakukan penertiban. Petugas menjelaskan kepada Mukarromah dan pedagang lain bahwa pedagang dilarang berjualan di kawasan itu.
“Setelah menginformasikan larangan berjualan petugas kemudian mengambil timbangan saya. Setelah itu, saya mulai memindahkan tiga peti telur saya ke tempat lain, namun karena kurang hati-hati, peti berisi telur itu jatuh, telurnya pecah,” cerita Mukarromah.
Menurut Mukarromah, kerugian yang ia alami lantaran ratusan butir telur dalam 3 peti itu antara Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta. “Untuk membeli telur itu, saya meminjam uang dari koperasi,” tuturnya.
Meski bukan petugas yang menjatuhkan peti telurnya, namun Mukarromah bersikukuh meminta uang ganti rugi. “Saya tetap meminta ganti rugi telur saya yang pecah, karena untuk membeli telur itu saya meminjam ke koperasi,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Satpol PP Kota Probolinggo, Aman Suryaman menegaskan, pecahnya telur dagangan Mukarromah bukan karen tindakan represif petugas. Melainkan karena kelalaian pemiliknya sendiri, yang kurang hati-hati saat meletakkannya.
Dikatakan Aman, sejatinya Mukarromah sudah sering diingatkan, bahkan pernah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) lantaran tetap nekad berjulaan di kawasan terlarang.
“Petugas saat itu melakukan razia dengan sejumlah pilar. Kebetulan Mukaromah ini tetap berjualan maka kita ingatkan, karena meski telah di sidang tipiring, Mukaromah tetap berjualan maka timbangannya kita sita sebagai bentuk peringatan,” terang Aman.
Sementara, terkait permintaan ganti rugi yang diajukan Mukarromah, Aman menyebut pihaknya masih akan memanggil wanita itu. “Nanti kita koordinasikan,” Aman menjelaskan. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah