Menu

Mode Gelap
Pengajuan Dispensasi Pernikahan di Jember Jadi Lebih Rumit, Masyarakat Khawatir Diseruduk Truk Kontainer, Pemotor Tewas di Jalur Gempol – Pasuruan Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online Kebijakan soal Pajak ‘Dikuliti’, Gubernur Khofifah Beberkan Prinsip Keadilan Fiskal Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Hukum & Kriminal · 21 Apr 2021 16:55 WIB

Terancam 15 Tahun Penjara, Pembunuh Janda Mengakui Menyesal


					Terancam 15 Tahun Penjara, Pembunuh Janda Mengakui Menyesal Perbesar

PAJARAKAN, Moh. Anwar (43) warga Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo harus menjalani kehidupan barunya di balik jeruji besi Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo. Hal itu setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Anwar mengaku, pembunuhan terhadap Juhairiyah (40), janda asal Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo karena ia gelap mata dan pikiran. Soalnya dirinya yang dikenal seorang “abah” akan tercoreng.

“Saya di Desa Asembagus memang dikenal sebagai abah, banyak yang saya anggap seperti saudara saya sendiri. Awalnya saya menunggu di depan rumahnya, tapi sama dia disuruh masuk ke kamarnya untuk menggandakan uang,” cerita Anwar saat jumpa pers di Mapolres.

Setelah proses penggandaan uang berulang kali gagal, lanjut Anwar, dirinya kemudian meminta izin pulang,. Tetapi oleh korban tidak diperbolehkan bahkan diancam akan diteriaki agar warga mendengar. Dari situlah, menurutnya, pikirannya sudah tidak karuan.

“Saya gelap mata waktu itu, lalu uangnya saya bawa karena memang saya sempat menyentuhnya dan jumlah uang saya tidak tahu karena langsung saya simpan di jok dan sama sekali tidak saya gunakan. Saya sangat sangat menyesal sekali,” tuturnya.

Terpisah, Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan mengatakan, akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke 1, ayat (3) KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan (Curas) sampai menghilangkan nyawa seseorang.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Sampai saat ini kami masih mengembangkan dan menyelidiki kasus ini, kemungkinan ada keterlibatan pelaku lainnya. Selanjutnya akan digelar rekontruksi di lokasi kejadian,” tutup Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, seorang janda terjadi di Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo ditemukan tewas di kamarnya, Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban ditemukan tak bernyawa dengan posisi tengkurap.

Jenazah kemudian dibawa ke kamar mayat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati, Kecamatan Kraksaan untuk visum dan autopsi. Sejumlah luka serta lebam juga didapati di leher dan wajah korban sehingga diduga kuat merupakan korban pembunuhan.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online

19 April 2025 - 16:54 WIB

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal