Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 21 Apr 2021 16:55 WIB

Terancam 15 Tahun Penjara, Pembunuh Janda Mengakui Menyesal


					Terancam 15 Tahun Penjara, Pembunuh Janda Mengakui Menyesal Perbesar

PAJARAKAN, Moh. Anwar (43) warga Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo harus menjalani kehidupan barunya di balik jeruji besi Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo. Hal itu setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Anwar mengaku, pembunuhan terhadap Juhairiyah (40), janda asal Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo karena ia gelap mata dan pikiran. Soalnya dirinya yang dikenal seorang “abah” akan tercoreng.

“Saya di Desa Asembagus memang dikenal sebagai abah, banyak yang saya anggap seperti saudara saya sendiri. Awalnya saya menunggu di depan rumahnya, tapi sama dia disuruh masuk ke kamarnya untuk menggandakan uang,” cerita Anwar saat jumpa pers di Mapolres.

Setelah proses penggandaan uang berulang kali gagal, lanjut Anwar, dirinya kemudian meminta izin pulang,. Tetapi oleh korban tidak diperbolehkan bahkan diancam akan diteriaki agar warga mendengar. Dari situlah, menurutnya, pikirannya sudah tidak karuan.

“Saya gelap mata waktu itu, lalu uangnya saya bawa karena memang saya sempat menyentuhnya dan jumlah uang saya tidak tahu karena langsung saya simpan di jok dan sama sekali tidak saya gunakan. Saya sangat sangat menyesal sekali,” tuturnya.

Terpisah, Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan mengatakan, akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke 1, ayat (3) KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan (Curas) sampai menghilangkan nyawa seseorang.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Sampai saat ini kami masih mengembangkan dan menyelidiki kasus ini, kemungkinan ada keterlibatan pelaku lainnya. Selanjutnya akan digelar rekontruksi di lokasi kejadian,” tutup Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, seorang janda terjadi di Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo ditemukan tewas di kamarnya, Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban ditemukan tak bernyawa dengan posisi tengkurap.

Jenazah kemudian dibawa ke kamar mayat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati, Kecamatan Kraksaan untuk visum dan autopsi. Sejumlah luka serta lebam juga didapati di leher dan wajah korban sehingga diduga kuat merupakan korban pembunuhan.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal