PROBOLINGGO,- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan perwakilan perusahaan se Kota Probolinggo, Rabu siang (28/04/21). RDP ini menyoal Tunjangan Hati Raya (THR) karyawan menjelang lebaran 2021.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Agus Rudiyanto mengungkapkan, seluruh perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya maksimal H-3 sebelum lebaran. Selain itu, perusahaan harus melaporkan pemberian THR, baik yang sudah maupun yang belum disalurkan.
“Bedanya pemberian THR tahun ini dengan tahun lalu yakni adanya tim Tripartit dimana, nantinya masing-masing tim yang membawahi enam perusahaan memberi saran dan arahan kepada perusahaan terkait pemberian THR kepada karyawan,” kata Agus.
Tim Tripartit yang beranggotakan Disnaker, Apindo, SPSI, dan Pengawas Provinsi, nantinya akan mendorong perusahaan sesuai kemampuan keuangan untuk memberikan THR, sesuai rumus besaran, dimana bagi karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus, maka akan mendapat THR sebesar 1 bulan gaji.
Sementara pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan maka akan diberikan THR dengab rumus masa kerja di bagi 12 dikali bulan upah.
Sementara, buruh dengan perjanjian kerja harian, maka akan mendapat 1 bulan upah di hitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan. THR karwayan wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
“Untuk pemberian THR pada tahun ini lebih bagus dari tahun sebelumnya, bahkan ada salah satu perusahaan dalam memberikan THR, dicicil sampai 2 kali. Tripartit ini dapat mendorong perusahaansegera memberikan THR ke karyawan,” imbuh politisi PDI P ini.
Ia berharap, seluruh perusahaan di Kota Probolinggo dapat memberikan THR kepada karyawan sesuai kewajiban. “Pemberian THR jangan sampai ada yang terlambat,” wantinya. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah