Menu

Mode Gelap
Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

Hukum & Kriminal · 30 Apr 2021 18:07 WIB

2 Pria Asal Pakuniran-Kotaanyar Spesialis Curanmor Lintas Daerah


					2 Pria Asal Pakuniran-Kotaanyar Spesialis Curanmor Lintas Daerah Perbesar

PAKUNIRAN,– Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Herman (34) warga Desa Gondosuli Kecamatan Pakuniran dan Ahmad Fauzi (26) asal Desa Sambirampak Kidul Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo ternyata spesialis curanmor lintas daerah.

Informasi yang diperoleh, keduanya ternyata sudah pernah melancarkan aksinya di delapan lokasi berbeda. Hal itu diketahui setelah polisi memeriksa kedua pelaku dan berhasil menyita beberapa barang bukti (BB) milik kedua tersangka.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, mereka pernah beraksi di delapan TKP berbeda. Lima di antanya di Kabupaten Situbondo. Sedangkan sisanya di tiga kecamatan di Kabupaten Probolinggo yaitu, di Paiton, Kotaanyar dan Pakuniran.

Dari penangkapan kedua pelaku, kepolisian berhasil mengamankan tujuh sepeda motor dan dua buah surat-surat kendaraan bermotor yang berbeda. Barang bukti lainnya, berupa plat nomor berbagai jenis, kunci T dan helm motor.

“Saat ini pelaku dan barang buktinya sudah diamankan, ada beberapa sepeda motor yang sudah dipreteli tanpa dilengkapi plat nomornya. Saat ini kami masih lebih lanjut mencari jaringannya,” kata Kanitreskrim Polsek Pakuniran, Ipda Adi Perdana, Jumat (30/4/2021).

Dari hasil pemeriksaan lain, lanjut Adi, salah satu dari pelaku, yaitu Herman (34) asal Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo ternyata bukan hanya spesialis curanmor lintas daerah. Ia juga pernah terlibat kasus kriminal lainnya.

“Saat kami periksa, dia mengakui kalau pernah terlibat beberapa kasus kriminal lainnya. Bahkan dia bisa juga disebut residivis, setelah terlibat penganiayaan dua kali dan juga pengedar obat-obatan terlarang,” ungkap mantan Kanitreskrim Polsek Maron ini.

Diketahui, dua spesialis curanmor diringkus di rumahnya masing-masing, Kamis (29/4/2021) malam setelah terlibat curanmor di sebuah warung kopi di Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran milik M. Halil (34) warga Desa Bucor Wetan, kecamatan setempat.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal