Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Hukum & Kriminal · 25 Mei 2021 13:51 WIB

Pemuda yang Bacok Pacar Adik Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara


					Pemuda yang Bacok Pacar Adik Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara Perbesar

KURIPAN,- Pelaku pembacokan terhadap Eko Wahyudi (24), warga Dusun Kuripan Wetan, Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, akhirnya ditangkap polisi. Terduga pelaku, akan dijerat hukuman 2 tahun penjara.

Kapolsek Kuripan, AKP Kusmidi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari penyelidikan polisi di lokasi kejadian dan keterangan saksi. Pada akhirnya petugas mendapat informasi bahwa pelaku kabur ke rumah istrinya di Desa Resongo, Kecamatan Kuripan.

Tak berselang lama, lanjut Kusmidi, Senin (24/5/21) sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku yang diketahui bernama Yolan (25), melintas dengan mengendarai sepeda motor. Pelaku pun dicegat dan ditangkap petugas.

“Setelah kami sanggong di jalan Desa Resongo, ternyata pelaku ini melintas. Kemudian kami langsung mengamankan pelaku dan kita bawa ke mapolsek untuk proses penyelidikan,” ujar Kusmidi, Selasa (25/5/21).

Kepada penyidik, lanjut Kusmidi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku nekad membacok karena geram korban menggagahi adiknya, A-J, padahal hubungan keduanya baru sebatas pacaran.

Selain menciduk pelaku, dijelaskan Kusmidi, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti (BB), yakni sebuah senjata tajam (Sajam) jenis celurit, pakaian dan HP korban. Atas perbuatannya, pelaku bisa dihukum 2 tahun penjara.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” papar Kusmidi.

Diberitakan sebelumnya, pembacokan terjadi di rumah A-J, di Dusun Kuripan Wetan, Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Senin (24/5/21) petang. Pelaku yang merupakan kakak A-J, kalap setelah melihat video syur adiknya dengan korban.

Ia lantas membacok korban dengan celurit sehingga korban mengalami luka bacok pada sejumlah bagian tubuh. Korban dilarikan ke RSUD dr Mohamad Saleh, Kota Probolinggo, guna menjalani perawatan. (*)

Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal