PROBOLINGGO,- Polairud Polres Probolinggo menciduk 2 orang nelayan yang menangkap ikan jaring jenis pukat di wilayah perairan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Selasa (25/5/21). Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita jaring yang digunakan pelaku.
Kasat Polairud Polres Probolinggo, AKP Slamet Prayitno mengatakan, kedua nelayan yang diketahui bernama Muhamad (40) dan Amen (50), seluruhnya warga Kabupaten Pasuruan, ditangkap berdasarkan laporan para nelayan.
Nelayan sekitar, menurut Slamet, keberatan dengan cara menangkap ikan yang dilakukan para pelaku. Sebab selain merusak ekosistem bawah laut, jaring pukat juga membuat ikan-ikan kecil ikut terjaring.
“Dua nelayan beserta barang bukti kita bawa ke Mako Satpolairud untuk dimintai keterangan. Kedepan, kami akan terus pratoli untuk antisipasi nelayan lain menggunakan cara seperti ini dalam mencari ikan,” papar Slamet.
Ia menambahkan, saat petugas datang kedua nelayan itu hendak melarikan diri. Namun karena jaring belum diangkat, mereka akhirnya kesulitan kabur dari kejaran petugas. “Jadi dua nelayan ini mencoba kabur, namun berhasil kita cegah,” ujar dia.
Selain dua nelayan ‘nakal’ itu, dikatakan Slamet, ada ratusan nelayan. khususnya nelayan asal Kabupaten Pasuruan yang mencari ikan dengan menggunakan jaring pukat di kawasan selat Madura. Mereka biasanya menangkap ikan secara berkelompok.
“Biasanya nelayan jaring pukat ini menangkap ikan di perairan Probolinggo. Kita mengimbau agar nelayan jangan menggunakan alat tangkap yang dilarang, karena menyebabkan kerusakan ekosistem,” pinta mantan Kasat Polairud Polres Pasuruan ini. (*)
Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Albafillah