Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Peristiwa · 25 Mei 2021 16:37 WIB

Gunakan Jaring Pukat, Dua Nelayan Pasuruan Ditangkap di Perairan Tongas


					Gunakan Jaring Pukat, Dua Nelayan Pasuruan Ditangkap di Perairan Tongas Perbesar

PROBOLINGGO,- Polairud Polres Probolinggo menciduk 2 orang nelayan yang menangkap ikan jaring jenis pukat di wilayah perairan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Selasa (25/5/21). Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita jaring yang digunakan pelaku.

Kasat Polairud Polres Probolinggo, AKP Slamet Prayitno mengatakan, kedua nelayan yang diketahui bernama Muhamad (40) dan Amen (50), seluruhnya warga Kabupaten Pasuruan, ditangkap berdasarkan laporan para nelayan.

Nelayan sekitar, menurut Slamet, keberatan dengan cara menangkap ikan yang dilakukan para pelaku. Sebab selain merusak ekosistem bawah laut, jaring pukat juga membuat ikan-ikan kecil ikut terjaring.

“Dua nelayan beserta barang bukti kita bawa ke Mako Satpolairud untuk dimintai keterangan. Kedepan, kami akan terus pratoli untuk antisipasi nelayan lain menggunakan cara seperti ini dalam mencari ikan,” papar Slamet.

Ia menambahkan, saat petugas datang kedua nelayan itu hendak melarikan diri. Namun karena jaring belum diangkat, mereka akhirnya kesulitan kabur dari kejaran petugas. “Jadi dua nelayan ini mencoba kabur, namun berhasil kita cegah,” ujar dia.

Selain dua nelayan ‘nakal’ itu, dikatakan Slamet, ada ratusan nelayan. khususnya nelayan asal Kabupaten Pasuruan yang mencari ikan dengan menggunakan jaring pukat di kawasan selat Madura. Mereka biasanya menangkap ikan secara berkelompok.

“Biasanya nelayan jaring pukat ini menangkap ikan di perairan Probolinggo. Kita mengimbau agar nelayan jangan menggunakan alat tangkap yang dilarang, karena menyebabkan kerusakan ekosistem,” pinta mantan Kasat Polairud Polres Pasuruan ini. (*)

Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir

22 November 2024 - 14:45 WIB

Tiga Kendaraan Kecelakaan di Pandaan, Dua Orang Luka

18 November 2024 - 16:07 WIB

Tiga Rumah di Bantaran Ludes Terbakar, Dua Warga Luka Bakar

17 November 2024 - 08:02 WIB

Gudang Mebel Antik di Desa Pesisir Terbakar, Kerugian Rp 600 Juta

15 November 2024 - 07:01 WIB

Mayat Bayi Perempuan Hebohkan Warga Guyangan Krucil

8 November 2024 - 16:27 WIB

Mobil Tertabrak Kereta di Pasuruan, Lima Orang Luka-luka

7 November 2024 - 15:16 WIB

Laka Maut di Winongan, Pengendara Motor Tewas, Satu Luka Parah

6 November 2024 - 12:30 WIB

Innalillahi! Janda Penunggu Warkop Akhiri Hidup dengan Cara Tragis

3 November 2024 - 18:02 WIB

Kecelakaan Truk Pengangkut Kerbau di Tol Gempol-Pasuruan, Beberapa Ekor Terpental

2 November 2024 - 16:11 WIB

Trending di Peristiwa