Menu

Mode Gelap
Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (2) Pastikan Bansos Tepat Sasaran untuk Lansia dan Warga Rentan, Begini Langkah Dinsos Jember

Hukum & Kriminal · 11 Jun 2021 17:19 WIB

Duh! Guru Ngaji di Sidoarjo Sodomi 10 Anak Dibawah Umur


					Duh! Guru Ngaji di Sidoarjo Sodomi 10 Anak Dibawah Umur Perbesar

SIDOARJO,- Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo mengungkap kasus pencabulan dengan korban anak dibawah umur. Ironsnya, tersangka adalah seorangg guru ngaji yang sudah berkeluarga.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, saat merilis kasus asusila tersebut, Jumat (11/6/21), menyebut bahwa tersangka berinisial AH. Tersangka sudah berkeluarga dan telah memilik dua orang anak.

“Para korban tersebut masih berusia belasan tahun dan beberapa masih di bawah umur sepuluh tahun,” kata Sumardji.

Kepada polisi, tersangka AH mengaku telah mencabuli sejumlah anak dibawah umur sejak tahun 2016 lalu. Pengkuan AH diperkuat dengan laporan dari salah satu saksi saat mengadu ke Polresta Sidoarjo.

Setelah didalami, ternyata ada sekitar sepuluh anak yang telah menjadi korban pencabulan guru ngaji amoral itu. Untuk menutupi kelakuannya, tersangka mengancam para korban agar tidak mengadu kepada orang lain.

“Modus tersangka menampung anak didiknya di tempat tinggalnya yang dijadikan sebagai tempat belajar mengaji. Setelah itu, pelaku mendoktrin dengan ajaran agama dan kemudian berbuat bejat kepada santrinya di dalam kamar,” papar Sumardji.

Pelecehan seksual itu, menurut Sumardji, dilakukan berkali-kali dengan disertai ancaman kepada para korbannya. “Santri-santri itu disodomi satu-persatu dan berkali-kali,” Sumardji menegaskan.

Polisi, sambung Sumardji, akan menjerat tersangka dengan pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” imbuhnya. (*)

Editor: Efendi Muhamad
Publiher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal