Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas

Hukum & Kriminal · 25 Jun 2021 16:55 WIB

Sebulan Curi Motor 3 Kali di Krejengan, Kakek Asal Kotaanyar Dibekuk


					Sebulan Curi Motor 3 Kali di Krejengan, Kakek Asal Kotaanyar Dibekuk Perbesar

KREJENGAN,- Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) serta seorang penadah barang curian dibekuk Unit Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo. Beberapa barang bukti juga berhasil disita dari keduanya.

Informasi yang diperoleh, penangkapan kedua pelaku bermula ketika warga memergoki Sahem (49) dan Abdurrahman (26) warga Desa Kedurejoso, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Senin (21/6/2021) siang.

Keduanya dipergoki mencuri motor Honda Beat warna hitam dengan nopol N-2780-N milik M. Nur Maulidi (24) warga Desa/Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo yang diparkir di halaman rumahnya.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, sebelumnya kedua pelaku juga mencuri di wilayah yang sama. Tepatnya, motor Honda Supra Nopol N-6889-MI milik Guluh (40) warga Desa Patemon, Kecamatan Krejengan, Selasa (1/6/2021).

Kemudian, lanjut kapolres, Selasa (8/6/2021) siang, pelaku beraksi lagi di wilayah yang sama, namun beda desa. Kali ini, motor Honda Supra X dengan Nopol N-5168-MM milik Mastuki (60) warga Desa Jatiurip, Kecamatan Krejengan.

“Jadi selama satu bulan, mereka sudah tiga kali mencuri di wilayah hukum Polsek Krejengan. Alhamdulillah, respon cepat dan dukungan dari masyarakat, pelaku diamankan saat beraksi yang ketiga kalinya,” kata Arsya saat jumpa pers di Polsek Krejengan, Jumat (25/6/2021).

Setelah diamankan, polisi mendapatkan nama penadah barang curiannya, yakni Budi Eko Cahyono (40) warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Pelaku penadah pun diamankan.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang kami amankan ini mengaku setiap kali mencuri pasti dijual kepada penadahnya (Budi Eko Cahyono). Sehingga langsung kami amankan setelah dapat informasi dari pelaku. Untuk rekan pelaku satunya masih buron,” ungkap Arsya.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal