KRAKSAAN,- Dugaan kasus penjualan pupuk pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) di salah satu kios di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo sempat ditangani kepolisian. Meski begitu, pihak distributor menila, tidak ada tindak pidana dalam penjualan pupuk bersubsidi di atas HET.
Assistant County Executive (ACE) Urea, Amri Herry Budiawan mengatakan, perihal penjualan pupuk di atas HET bukan lagi masuk dalam ranah pidana. Sehingga tidak perlu melibatkan aparat penegak hukum Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo.
Seharusnya, kata Amri, jika didapati kios menjual pupuk di atas HET maka itu masuk kewenangan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo. Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 tahun 2013.
“Oleh karena itu, untuk penanganannya saat ini sudah diserahkan kepada pihak Disperindag. Sesuai dengan peraturan Permendag tentang Tata Niaga Pupuk dan nantinya juga ada sanksi tertentu yang diterima,” kata Amri, Minggu (27/6/2021).
Sanksinya, lanjut Amri, penjual ditegur secara tertulis untuk yang pertama kali. Jika tetap melanggar maka ditegur lagi secara tertulis kedua kalinya. Jika masih tetap melanggar ketiga kalinya, sanksinya adalah pencabutan izin kios.
“Kecuali, jika permasalahan atau penyebab langkanya pupuk, atau pupuk dijual kepada selain petani, atau petani yang menjual pupuk itu beda lagi. Jika ditemukan seperti itu maka kepolisian yang berhak menangani kasusnya,” ungkap Amri.
Seperti diketahui, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo memanggil salah seorang pemilik kios pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Kraksaan, Senin (21/6/2021) malam untuk diperiksa.
Pemanggilan pria berinisial MYR, warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, setelah pihak penyidik menerima aduan masyarakat (dumas) dari petani setempat. Intinya, MYR ditengarai menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT