Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Pendidikan · 29 Jun 2021 18:46 WIB

Terkait Covid-19, Pemkab Probolinggo Larang Wisuda Kelulusan


					Terkait Covid-19, Pemkab Probolinggo Larang Wisuda Kelulusan Perbesar

KRAKSAAN,- Lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Probolinggo akhir-akhir ini membuat tiga kecamatan masuk dalam zona merah. Terhitung sejak Senin (28/6/2021) total sebanyak 144 warga dirawat usai terkonfirmasi positif Covid-19.

Terkait lonjakan kasus Covid-19, Dinas Pendidikan (Dispendik) mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : 420/3067/426.101./2021 tentang Larangan Wisuda Lulusan Sekolah. Pertimbangannya menyangkut kemaslahatan dan jaminan kesehatan serta keselamatan khalayak umum khususnya peserta didik.

Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo, Fathur Rozi mengatakan, sejatinya kegiatan wisuda ada peluang untuk diizinkan. Namun, beberapa hari terakhir peningkatan kasus Covid-19 sangat luar biasa.

“Sampai-sampai di tempat karantina (Hotel Sari Indah Gending) penuh dan bahkan RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Waluyo Jati setiap harinya didatangi 20 sampai 50 orang. Nah peningkatan ini yang jadi pertimbangan kami,” kata Rozi, Selasa (29/6/2021).

Pertimbangan lainnya, lanjut Rozi, ada sekolah di Kabupaten Probolinggo yang menggelar wisuda tanpa menerapkan protokol kesehatan dan lebih parahnya lagi, acara tersebut sampai muncul di media sosial (medsos) Facebook.

“Nah itu makin tidak benar kalau seperti itu kan, akhirnya kami tegur, kan ngerti toh. Sampai akhirnya kami buat surat edaran kalau perayaan wisuda itu dilarang. Untuk sekolah yang dimaksud itu kalau disebutkan sekolah mana kan tidak elok juga,” katanya.

Larangan wisuda, sambung Rozi, semata-mata untuk kebaikan dan kemaslahatan anak-anak didik khususnya masyarakat agar tidak terpapar Covid-19. Sekalipun, wisuda hanya digelar terbatas itu tetap tidak diperbolehkan.

“Kalau semisal tidak melibatkan pihak keluarga hanya peserta wisuda saja, tetap tidak boleh. Karena selain antisipasi penularan dan pencegahan juga timbulnya rasa cemburu. Intinya untuk kemaslahatan,” tutur Rozi saat dihubungi per telepon.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Probolinggo Jadi Proyek Percontohan Sekolah Rakyat, Mensos Gus Ipul Sambangi Bupati Gus Haris

4 April 2025 - 10:40 WIB

Bupati Lumajang Siapkan 6 Hektar Lahan untuk Lokasi Sekolah Rakyat

1 April 2025 - 18:23 WIB

Eks Kantor Pemkab Pasuruan Diusulkan Jadi Sekolah Rakyat

30 Maret 2025 - 15:43 WIB

Makan Bergizi Gratis Dimulai di Jember, Per Porsi Rp8 Ribu

18 Maret 2025 - 01:04 WIB

Pemkab Probolinggo Siapkan Sekolah Rakyat, Bupati Mulai Survei Sekolah dan Lahan

17 Maret 2025 - 12:05 WIB

Sebanyak 3.561 Pelajar Lumajang Putus Sekolah

11 Maret 2025 - 15:22 WIB

Pemkot Probolinggo Bakal Bangun SMPN 11, Siapkan Lahan di 3 Lokasi

6 Maret 2025 - 17:38 WIB

Sekolah Rakyat Dibuka Tahun Ini, Mensos Gus Ipul: Dimulai dari SMA

4 Maret 2025 - 18:28 WIB

Wabup Pasuruan Buka Segel, Siswa SDN Jeladri 1 Akhirnya Bisa Belajar di Sekolah

26 Februari 2025 - 15:53 WIB

Trending di Pendidikan