Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Pemerintahan · 29 Jun 2021 22:24 WIB

Jelang Pilkades Tahap II, Ratusan Pj Kades Dipersiapkan


					Jelang Pilkades Tahap II, Ratusan Pj Kades Dipersiapkan Perbesar

KRAKSAAN,- Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap II 2021, ratusan kursi kepala desa (kades) di Kabupaten Probolinggo bakal kosong pada September mendatang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kini menyiapkan PNS untuk mengisi jabatan tersebut.

Kepala Bidang Penataan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo, Nur Rahmad Sholeh mengatakan, kekosongan itu terjadi karena Pilkades di 252 desa baru digelar Desember 2021.

Dikatakan meski pilkades tahap I selesai dan pemenangnya akan dilantik, saat ini masih ada 85 desa belum mempunyai kades. Hal itu terjadi karena beberapa faktor, salah satunya karena ada kades yang meninggal dunia.

“Ada juga kades yang tersandung masalah hukum, makanya ada Pj Kades. Dan adanya Pj Kades ini bertujuan untuk terus menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan desa,” kata Nur Rahmad, Selasa (29/6/2021).

Meski saat ini ada 85 desa yang dipimpin oleh Pj Kades, lanjut Nur Rahmad, jumlah tersebut akan bertambah. Sebab, pelaksanaan Pilkades tahap II tahun ini masih kurang enam bulan lagi. Sedangkan masa jabatan kades saat ini akan berakhir sekitar 2-3 bulan lagi.

“Sesuai dengan Psal 38 Perda No 9 tahun 2017 tentang Desa, masa jabatan Kades itu 6 tahun sejak dilantik. Jadi dengan gelaran pilkades di Bulan Desember mendatang, tentunya akan ada tambahan Pj Kades,” ujar Nur Rahmad.

Sedangkan untuk masa jabatan Pj Kades sendiri, sambung Nur Rahmad, tentunya juga akan disesuaikan dengan terlantiknya kades terpilih pada pilkades tahap II. Hal itu untuk membuat desa tidak kekosongan kepemimpinan.

“Di Perda (Peraturan Daerah) tersebut pada pasal 48 juga dijelaskan, Bupati akan mengangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan pemkab sendiri sebagai Pj Kades sampai terpilihnya kepala desa yang baru,” tandas mantan Sekretaris Camat (Sekcam) Krucil ini.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

DPRD Lumajang Gelar Rapat Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

7 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Pemerintahan