Menu

Mode Gelap
Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang

Pemerintahan · 3 Jul 2021 22:20 WIB

PPKM Darurat, Tol Leces dan Pantura Paiton Disekat, Pelanggar Diputar Balik


					PPKM Darurat, Tol Leces dan Pantura Paiton Disekat, Pelanggar Diputar Balik Perbesar

LECES,- Petugas gabungan dari Polres Probolinggo, Kodim 0820, dan Satpol PP, menggelar razia penyekatan pengguna jalan yang hendak bepergian ke luar kota, Sabtu (3/4/21) malam. Hasilnya, didapati banyak masyarakat yang abai protokol kesehatan (prokes) serta bepergian keluar kota

Dalam razia penyekatan di pintu exit Tol Leces, Kabupaten Probolinggo ini, para pengguna jalan yang dicegat diarahkan ke tempat pemeriksaan. Beberapa diantaranya selain abai prokes juga bepergian tanpa membawa surat-surat kelengkapan kendaraan.

“Penyekatan yang dilakukan ini dilakukan di 2 titik, yakni di pintu exit tol Leces dan di jalur pantura Paiton, perbatasan dengan Situbondo. Razia ini dilakukan setelah diberlakukannya PPKM Darurat,” ujar Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat memimpin razia di exit Tol Leces.

Razia serupa, menurut Kapolres, akan dilakukan hinggal tanggal 20 Juli 2021. “Jika nantinya di temukan pengguna jalan yang masuk ke Probolinggo tanpa membawa surat rapid antigen, dan surat selesai vaksinasi, maka akan diputar balik,” jelas dia.

Selain melakukan penyekatan kendaraan, petugas gabungan juga sosialiasi prokes dan pembagian masker. “Karena masih ditemukan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker,” Arsya menjelaskan.

Disamping penyekatan pengguna jalan dalam rangka PPKM Darurat, dijelaskan Arsya, juga dilakukan petugas razia pengguna kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat-surat dan motor yang dimodifikasi sehingga keluar dari standar pabrik,” tukasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Trending di Pemerintahan