Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Pemerintahan · 4 Jul 2021 15:31 WIB

Dewan Minta Pemkot Probolinggo Salurkan Bansos selama PPKM Darurat Diberlakukan


					Dewan Minta Pemkot Probolinggo Salurkan Bansos selama PPKM Darurat Diberlakukan Perbesar

PROBOLINGGO,- Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolingoo Sibro Malisi meminta pemerintah agar Pemberlakuan Pembuatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, disertai dengan bantuan sosial (Bansos) dan bantuan kepada masyarakat terdapak.

Politisi Partai Nasdem ini menyebutkan, sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, memerintahkan kepada walikota untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat terdampak.

“Jadi kami minta kepada Satgas yang dipimpin walikota, jangan masyarakat ditakuti dengan larangan. Kewajiban pemerintah dulu dipenuhi dengan penyaluran bansos,” kata Sibro, Minggu (4/7/2021).

Dalam instruksi itu, sudah jelas pada point ke 7 dan 8 memerintahkan kepada walikota untuk segera menyalurkan bansos kepada masyarakat yang terdampak. Jika bansos disalurkan,maka masyarakat pun diyakini tidak akan keberatan menerapkan PPKM Darurat.

“Ini pak presiden sudah memikirkan bahwa ketika ada pembatasan kegiatan maka secara ekonomi akan menurun. Maka disiapkan pula kewajiban daerah untuk segera menyalurkan bansos kepada yang terdampak,” jelasnya.

Masih dalam aturan itu, Sibro menjelaskan jika tidak dianggarkan, maka walikota dapat atau segera melakukan recofusing anggaran. Hal itu tidak menjadi masalah, apalagi pada tahun 2020 lalu silpa dana Covid-19 mencapai Rp 42 miliar.

“Pada tahun lalu kita punya fiskal Rp 73 miliar. Tapi Pemkot tidak mau menyalurkan sehingga tersisa Rp 43 miliar. Ini yang kami sayangkan, dan tahun ini hal itu tidak boleh lagi terjadi,” urai dia.

Selain sisa anggaran Rp 43 miliar pada tahun 2020, dijelaskan Sibro, juga pada tahun 2021 ini ada anggaran khusus yang dapat digunakan untuk bansos Covid-19 sebesar Rp 15 miliar.

“Kami di DPRD sudah memberikan kesempatan seluas luasnya kepada pemeritnah untuk menguak Atik anggaran agar masyarakat bisa mendapatkan manfaat. Tapi kami lihat arah untuk memberikan stimulus belum pernah ada,” jelasnya.

Sibro membandingkan dengan Kabupaten dan Kota Malang yang memberikan stimulus kepada para pelaku UKM dengan subsidi upah akibat PPKM Darurat. Demikian juga di Kabupaten Probolinggo akan diberikan bantuan uang tunai kepada masyarakat terdampak.

“Sementara di Kota Probolinggo yang justru terlihat adalah larangan pembatasan. Kami tidak dalam posisi menolak PPKM darurat ini. Tapi kami minta hak masyarakat karena kebijakan ini juga diberikan,” beber Sibro.

Jika hanya larangan saja yang diterapkan, maka secara otomatis pemerintah daerah tidak mengindahkan instruksi menteri dalam negeri. “Dalam Instruksi menteri dalam negeri ini, tidak hanya pembatasan, tapi ada kewajiban pemerintah yang harus dilakukan,” ucapnya.

Pria dengan dua ini kemudian mengingatkan mengenai sanksi jika intruksi itu tidak diterapkan. Diantaranya adalah pengurangan dana dari pusat hingga pemberhentian sementara.

“Semoga saja pemerintah sedang menggodok proses ini. Sehingga dalam waktu dekat ada stimulus yang diterima masyarakat,” terangnya.

Ia pun meminta Tim Satgas Covid-19 Kota Probolinggo, yang meliputi walikota, kapolres, dandim, kejari hingga kejaksaan, untuk duduk bersama dan membicarakan mekanisme penyaluran bansos.

“Kami juga akan sampaikan melalui Ketua DPRD bahwa pemerintah harus hadir. Uang pemerintah cukup membiayai bansos bagi seluruh masyarakat di Kota Probolinggo,” tutup Sibro. (*)

 

Editor: Efendi Muhamad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

Trending di Pemerintahan