Menu

Mode Gelap
KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang Kampanye Akbar Pamungkas, Handal Bersinar Bertekad Lanjutkan Visi misi Berkelanjutan Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

Pemerintahan · 4 Jul 2021 17:46 WIB

Jika Ngeyel, Warung Ditutup dan Resepsi Pernikahan Dibubarkan


					Jika Ngeyel, Warung Ditutup dan Resepsi Pernikahan Dibubarkan Perbesar

KRAKSAAN,- Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Probolinggo diberlakukan Sabtu (3/7/2021). Dalam PPKM ini sejumlah aturan ditetapkan, seperti warung yang boleh dibuka dengan tidak boleh melayani makan di tempat.

Juru bicara (Jubir) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, dr. Dewi Vironica mengatakan, pihaknya tidak segan-segan menutup warung yang masih melayani makan di tempat selama pemberlakuan PPKM Darurat.

Namun, menurut dia, sebelum ditutup, terlebih dulu petugas di lapangan yang dikerahkan. Pemilik warung atau swalayan terlebih dahulu diperingatkan perihal aturan selama PPKM Darurat. Sebab, tak semuanya langsung menerima dan mengerti perihal ini.

“Tapi setelah kami peringatkan sampai dua kali, warung tersebut masih saja melanggar, sudah tidak toleransi lagi. Ya dengan terpaksa kami akan tutup warungnya, tentunya pengawasan petugas akan diperketat,” kata dr. Viro, panggilan akrab dr. Dewi Vironica, Minggu (4/7/2021).

Sanksi tersebut, lanjut dr. Viro, bukan hanya diberlakukan untuk warung saja. Melainkan semua yang melanggar aturan PPKM akan tetap dibubarkan, seperti acara resepsi pernikahan, dimana acara pernikahan tersebut bisa digelar dengan maksimal 30 orang undangan.

“Dari 30 undangan itu, tidak boleh menyediakan makanan di tempat. Jika hal itu dilanggar, maka pihak satgas akan memberikan peringatan, lalu jika diberi peringatan masih mengulangi lagi. Maka akan dibubarkan juga tanpa ada toleransi,” katanya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada kepala desa (Kades) di Kabupaten Probolinggo, beserta satgas kecamatan untuk tetap memantau semua kegiatan yang bersifat kerumunan, sehingga jika melanggar dapat dilakukan peringatan dan pembubaran.

“Ini upaya dapat meminimalisir penyebaran covid-19 di Kabupaten Probolinggo, juga demi untuk kesehatan dan kemaslahatan masyarakat pada umumnya,” tutur Kasi Penanggulangan dan Pencegahan Penyakit Menular (P2PM) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo ini. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Tingkat Kerawanan Pilkada Merah, Pemkab Lumajang Raker dan RDP di DPR/MPR RI

14 November 2024 - 08:53 WIB

Paripurna DPRD Lumajang, Nasdem-PKS Soroti Bengkaknya Alokasi Belanja Pegawai

14 November 2024 - 06:41 WIB

Gantikan Yudha Adji Kusuma di DPRD Lumajang, Istiana Tanjung Dilantik

14 November 2024 - 06:21 WIB

Trending di Pemerintahan