Menu

Mode Gelap
Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang

Kesehatan · 11 Jul 2021 16:22 WIB

PPKM Darurat, Persyaratan Naik Kereta Api Diperketat


					PPKM Darurat, Persyaratan Naik Kereta Api Diperketat Perbesar

PROBOLINGGO,- Persyaratan naik kereta api (KA) diperketat selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Stasiun KA Probolinggo, Andri Purwanto mengatakan penerapan syarat itu mengacu pada SE Kemenhub Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Syarat yang harus dipenuhi penumpang kereta api jarak jauh menunjukkan surat hasil negatif tes antigen berlaku 1×24 jam atau hasil negatif tes PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Para penumpang, dijelaskan Andri, juga harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Genose test saat ini tidak diberlakukan. “Hal tersebut mulai berlaku pada 5-20 Juli 2021,” kata Andri.

Selain itu, lanjut Andri, penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin fisik maupun digital, minimal dosis pertama.

Untuk penumpang di bawah umur 18 tahun tak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin.

“Saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan para penumpang,” paparnya.

Ia menjelaskan, pihaknya menyediakan layakan pemeriksaan rapid test antigen. Pemeriksaan itu dibuka mulai pukul 07.00 WIB sampai 16.00 WIB.

Penumpang yang hendak memanfaatkan layanan test rapid antigen di Stasiun Probolinggo harus mempunyai tiket atau kode pemesanan.

“Biaya test rapid antigen Rp 85 ribu. Hasilnya menunggu 15 menit. Penumpang di bawah umur 5 tahun tak diwajibkan untuk test rapid antigen atau test PCR,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu calon penumpang kereta api, Nuraini Rizki (23) warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo mendatangi stasiun Probolinggo untuk memastikan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi.

Sebab, dalam waktu dekat ia harus kembali berdinas di Malang.

“Yang saya tahu, pada aturan sebelumnya, bila ada keterangan dinas bisa langsung naik kereta. Namun, rupanya harus tetap mengikuti syarat wajib menunjukkan hasil negatif rapid antigen atau PCR,” ujarnya.

Menurutnya syarat naik transportasi, terutama kereta api cukup merepotkan.

Kendati begitu, ia tetap berlapang dada karena tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19 pada masa PPKM Darurat.

“Memang merepotkan. Sebab sejumlah jalan ditutup dan syarat naik transportasi begitu ketat saat PPKM Darurat,” pungkasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ditemukan Kasus PTM pada Anak, Dinkes Minta Terapkan Hidup Sehat

16 November 2024 - 20:41 WIB

Oktober 2024, Angka Stunting di Kota Probolinggo 11,32 Persen

14 November 2024 - 05:01 WIB

Waspada! Januari-Oktober, 670 Warga Lumajang Terjangkit DBD

28 Oktober 2024 - 16:43 WIB

Awas, 149 Orang di Lumajang Alami Gagal Ginjal Kronis

9 Oktober 2024 - 14:53 WIB

PT. KAI Daop 9 Buka Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat, Tersebar di 3 Kota

8 Oktober 2024 - 16:25 WIB

Penderita TBC di Lumajang Capai 1.410 Orang, 72 Meninggal Dunia

27 Agustus 2024 - 14:43 WIB

Antisipasi Penyebaran Flu Burung, Pemkab Lumajang Gratiskan Vaksinasi Unggas

22 Agustus 2024 - 09:59 WIB

Marak Kasus Bibir Sumbing, Mayoritas Penderita dari Kawasan Pesisir

17 Agustus 2024 - 19:05 WIB

Angka Kematian Ibu Hamil di Lumajang Menurun, Segini Jumlahnya

21 Juli 2024 - 17:02 WIB

Trending di Kesehatan