Menu

Mode Gelap
Ada SE MenPANRB, Pemkab Probolinggo Tetap Wajibkan Pegawai Masuk Kerja Pantai Mbah Drajid Jadi Jujukan Warga Mandi di Laut saat Lebaran Ketupat Diduga Efek Obat Kuat, Pria asal Probolinggo Kejang lalu Tewas di Warung Remang-remang Pasar Baru Ngopak Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga Halal Bihalal di Pasuruan, Gus Hilman Gelorakan Semangat Pengembangan Riset dan Literasi Puncak Arus Balik, Jalur Lumajang – Malang Via Piket Nol Lancar

Pemerintahan · 13 Jul 2021 18:34 WIB

PPKM Darurat, Satgas Covid Atur Pemotongan Hewan Kurban


					PPKM Darurat, Satgas Covid Atur Pemotongan Hewan Kurban Perbesar

PROBOLINGGO,- Selain peniadaan kegiatan salat Idul Adha pada Selasa (20/7/2021) mendatang, karena masih pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, Satgas Percepatan Covid-19 Kabupaten Probolinggo juga mengatur pemotongan hewan kurban.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor : 451/472/426.33/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di tempat ibadah dan pertunjuk pelaksanaan malam takbiran, shalat hari raya idul adha dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban.

Koordinator Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, tentunya harus sesuai dengan syariat islam dan saat penyembelihan hewan kurban selama tiga hari dengan waktu hingga 4-5 jam.

“Juga pemotongan hewan kurban harus di RPH-R (Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia,red) tapi tetap dengan pertimbangan jumlah kapasitas tentunya dan jumlah orang yang hadir juga. Tapi boleh juga dilakukan di luar RPH,” kata Ugas, Selasa (13/7/2021).

Ugas menambahkan, memang boleh pemotongan hewan kurban di luar RPH-R. Hanya saja dengan ketentuan di antaranya, penerapan jaga jarak fisik meliputi pemotongan hewan kurban di area terbuka dan luas, dan melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas.

“Jika nantinya hendak mendistribusikan daging hewan kurban dilakukan oleh petugas wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima dan ketentuan prokes lainnya,” ujar Ugas saat dikonfirmasi.

Hal ini, menurut Ugas, dilakukan mengingat angka pasien Covid-19 di Kabupaten Probolinggo sangat ekstrim dalam beberapa hari terakhir. Sehingga, pihaknya juga harus mengantisipasi adanya lonjakan pasien, tentunya untuk menghindari klaster baru.

“Nantinya Satgas Percepatan Covid-19 di Kabupaten Probolinggo bersama satgas kecamatan dan desa akan memantau seluruh pelaksanaan SE, baik di malam takbiran, waktu penyembelihan hewan kurban ataupun waktu salat Idul Adha,” katanya. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ada SE MenPANRB, Pemkab Probolinggo Tetap Wajibkan Pegawai Masuk Kerja

7 April 2025 - 16:54 WIB

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Dimutasi, jadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim

14 Maret 2025 - 15:04 WIB

Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskominfo Lumajang

12 Maret 2025 - 11:48 WIB

Hujan Lebat, Bupati Probolinggo Gus Haris Sidak Kios untuk Atasi Persoalan Pupuk

10 Maret 2025 - 18:37 WIB

Trending di Pemerintahan