Menu

Mode Gelap
Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

Advertorial · 16 Jul 2021 17:30 WIB

Tak Patuh PPKM Darurat, Pencairan DD Bisa Ditunda


					Tak Patuh PPKM Darurat, Pencairan DD Bisa Ditunda Perbesar

PROBOLINGGO,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bakal menunda transfer Dana Desa (DD) ke pemerintah desa. Hal ini dilakukan apabila pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diabaikan oleh warga desa.

Koordinator Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Percepatan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, penerapan PPKM Darurat yang kini digencarkan tidak hanya di tingkat kabupaten atau kecamatan saja.

“Tapi pengetatan aktivitas warga juga hingga tingkat desa. Untuk itu, kami memaksimalkan peran dari pemerintah desa (pemdes), karena tidak mungkin juga satgas kabupaten atau kecamatan mengatasi seluruhnya,” kata Ugas, Jumat (16/7/2021).

Oleh karena itu, lanjut Ugas, kepala desa sebagai pucuk pimpinan tidak bisa berleha-leha saat PPKM Darurat. Mereka juga memiliki kewajiban dalam hal penanggulangan pandemi Covid-19 dan menjamin warga disiplin dalam protokol kesehatan (prokes).

Jika pemdes tidak melaksanakan PPKM Darurat, sambung Ugas, maka Pemkab Probolinggo sudah menyiapkan sanksinya. Yakni berupa sanksi administrasi dan sanksi keuangan. Sanksi keuangan itu bentuknya penundaan dana transfer, seperti DD.

“Maka ada sanksi bagi desa yang tidak melaksanakan. Jika pelanggaran hanya sekali, kami beri surat teguran. Namun jika sudah berkali-kali, maka bisa saja nanti tidak dicairkan atau tidak direkomendasikan DD-nya,” kata Ugas.

Namun, dia berharap hal itu tidak sampai terjadi. Sebab, pembangunan desa yang dibiayai dari DD akan terganggu. Begitu juga dengan pelayanan masyarakat lainnya. Pihaknya akan terus berupaya agar seluruh desa dapat mematuhi dan menerapkan PPKM darurat.

“Tapi harapannya saksi tersebut tidak sampai terjadi. Karena membuat kondisi tidak nyaman. Kami secara pelan-pelan mengajak untuk bagaimana agar penerapan PPKM Darurat ini bisa dimaksimalkan,” tutur pria yang juga Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo itu. (Adv)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

19 April 2025 - 10:36 WIB

Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP

19 April 2025 - 09:42 WIB

Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

18 April 2025 - 12:58 WIB

Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna

18 April 2025 - 09:11 WIB

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Ini Alasan Pemkab Lumajang Pilih Motor Honda PCX untuk 198 Kepala Desa

16 April 2025 - 13:00 WIB

Bupati Lumajang dan Menteri PUPR Bahas Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana

16 April 2025 - 12:04 WIB

Pemkab Lumajang Habiskan Rp7,2 M untuk Belanja Motor Kades, Bupati Beberkan Alasannya

16 April 2025 - 04:33 WIB

Trending di Pemerintahan