Menu

Mode Gelap
Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan Sopir Meninggal Dunia saat Mengemudi, Bus Tabrak Pohon di Lumajang Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

Hukum & Kriminal · 22 Jul 2021 18:28 WIB

Pelaku Penusukan di Jl. Panglima Sudirman Ditangkap, Kalap Karena Pengaruh Miras


					Pelaku Penusukan di Jl. Panglima Sudirman Ditangkap, Kalap Karena Pengaruh Miras Perbesar

MAYANGAN,- Pelaku penusukan brutal yang menyebabkan nyawa Hendrik (24), warga Desa Randupitu, Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo, akhirnya tertangkap. Ternyata, pelaku menghabisi nyawa korban dalam keadaan pengaruh alkohol.

Informasi yang dihimpun PANTURA7.com, pelaku ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polres Probolinggo Kota tak sampai 24 jam usai kejadian. Pelaku diketahui berinisial N (22), warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Pasuruan, saat bersembunyi dari kejaran petugas kepolisian, yang akan menangkapnya. Pasca tertangkap, pelaku digelandang ke Mapolres Probolinggo Kota.

Kepada penyidik, pelaku mengaku menusuk korban karena pengaruh alkohol dari minuman keras (miras) yang ia tenggak sebelum kejadian. Kemarahan diawali saat pelaku melihat korban di Traffic Ligth King, Kamis (22/7/21) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kala itu, korban berteriak ke arah pelaku yang direspon oleh pelaku dengan meneriaki balik korban. Kemudian pelaku mengejar korban ke arah timur hingga terjadilah peristiwa berdarah itu.

“Saat bertemu korban di Traffic Light King, saya kira itu teman saya, lantas saya kejar. Namun saat di depan bank, saya diberhentikan oleh korban, kemudian saya dipukul. Karena dipukul itulah, saya langsung tusuk dia sebanyak satu kali,” terang N.

Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Muhammad Khoiril mengatakan, pelaku penusukan ini merupakan residivis kasus pengeroyokan dan baru bebas pada 2018 lalu.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan penyidik, dijelaskan Khoirul, motif penganiayaan menggunakan senjata tajam yang berujung pada tewasnya korban, karena pelaku marah diteriaki korban saat berada di Traffic Light.

“Kita masih terus mendalami kejadian ini. Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 KUHP ayat 3, subsider pasal 354 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun,” terang Khoiril.

Sebagaimana diketahui, korban tewas setelah terlibat duel dengan pelaku di Jl. Panglima Sudirman atau depan Bank Panin, Kamis dini hari. Pelaku tak sendiri melainkan bersama 3 temannya mengendarai 2 motor, sedangkan korban saat itu bersama 2 temannya yang juga mengendarai 2 motor. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Darurat Curanmor di Kota Probolinggo, Sehari Dua Motor Matic Raib

16 April 2025 - 17:21 WIB

Trending di Hukum & Kriminal