Menu

Mode Gelap
Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun Pemkab Jember Gelontorkan Beasiswa Kuliah Rp65 Miliar, Termasuk Bantuan Biaya Hidup Pemkab Pasuruan Anggarkan Rp40 Miliar untuk Perbaikan Ratusan Sekolah Rusak Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

Hukum & Kriminal · 11 Agu 2021 18:20 WIB

Insiden Buka Peti Jenazah di Tigasan Wetan, Ini Suara DPRD


					Insiden Buka Peti Jenazah di Tigasan Wetan, Ini Suara DPRD Perbesar

PROBOLINGGO,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo akhirnya bersuara atas insiden pembukaan peti dan pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 di Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces beberapa hari lalu.

Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Andi Suryanto Wibowo mengatakan, polemik yang terjadi sejak pandemi Covid-19 melanda tak terlepas dari sumber-sumber dan informasi tidak jelas yang diterima masyarakat. Sehingga, hal itu memicu pertentangan.

“Pada dasarnya semua polemik yang terjadi di Kabupaten Probolinggo ini tergantung sumber informasi, jika informasi diterima masyarakat itu positif maka mereka tidak terpengaruh untuk menentang,” kata Andi, Rabu (11/8/2021).

Sebab, menurut Andi, berbanding terbalik jika informasi negatif diterima masyarakat yang memicu terjadinya gejolak. Oleh karena itu masyarakat diminta lebih jeli dalam menerima informasi, agar dipastikan dulu keabsahannya.

“Kalau pemerintah sendiri, insyaallah sudah mengambil keputusan yang tepat dalam menangani jenazah pasien positif Covid-19. Seluruh proses pemulasaraan mulai mensucikan hingga sampai pemakamannya,” ungkap pria asal Kecamatan Gending ini.

Tak hanya itu, Andi juga menyarankan, agar tidak timbul polemik penjemputan paksa, pembukaan peti hingga pemakaman tanpa protokol kesehatan (prokes) alangkah baiknya pihak terkait melibatkan perwakilan dari keluarga duka dalam prosesnya.

“Agar tidak menjadi pertanyaan dan timbul fitnah atau kejadian lain, jadi wakil keluarga bisa hadir ketika ada anggota keluarganya meninggal dunia di rumah sakit, biar yakin apa jenazah itu sudah benar-benar sesuai syariat tapi tetap menerapkan prokesnya,” tutur Andi.

Seperti diketahui, pembongkaran peti jenazah dan pemulasaraan tanpa prokes terjadi pada jenazah Saida (34) warga Dusun Pandaan, Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Minggu (8/8/2021) siang.

Hal itu terjadi ketika jenazah yang diantarkan pihak medis selesai disalati dan saat hendak dikuburkan tiba-tiba dirampas warga. Warga kemudian membuka peti dan menguburkan jenazah tanpa prokes.

Padahal sebelumnya, pihak keluarga sepakat pemulasaraan prokes. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Darurat Curanmor di Kota Probolinggo, Sehari Dua Motor Matic Raib

16 April 2025 - 17:21 WIB

Oknum Guru Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Tempursari Dipecat

16 April 2025 - 14:51 WIB

Selamatkan Generasi Bangsa, Ratusan Ribu Pil Setan Dimusnahkan Kejari Probolinggo

16 April 2025 - 13:48 WIB

Oknum Guru di Tempursari Ancam Korban Tidak Diberi Nilai Jika Tidak Turuti Kemauannya

16 April 2025 - 12:39 WIB

Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Lumajang Berstatus PNS

15 April 2025 - 21:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal