Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Berita Pantura · 11 Agu 2021 20:02 WIB

Hore! Pusat Perbelanjaan di Kota Probolinggo Mulai Dibuka


					Hore! Pusat Perbelanjaan di Kota Probolinggo Mulai Dibuka Perbesar

KEDOPOK,- Kota Probolinggo turun level dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dari sebelumnya level 4, kini turun satu strip ke level 3.

Dengan turunnya tingkat kedaruratan kasus Covid-19 tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur kegiatan masyarakat, khususnya bagi para pelaku usaha non-esensial.

Dalam SE dengan nomor 035/ VIII/ Covid-19/2021, disebutkan bahwa Kota Probolinggo yang saat ini menjadi PPKM Level 3, tetap meminta kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

SE juga mengatur operasional pusat perbankan, pasar modal, pegadaian, dan pusat perkantoran perekonomian, yang dibolehkan menerima pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas normal. Para karyawan yang memberikan pelayanan secara langsung maksimal 50 persen.

Selain itu, supermarket, pertokoan, pasar tradisional, toko kelontong, jam operasionalnya kini diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB. Adapun jumlah kunjungan maksimal 50 persen.

Sebelumnya, jam operasional supermarket, pertokoan, pasar tradisional, toko kelontong, hanya sampai pukul 17.00 WIB dengan jumlah pengunjung yang diperbolehkan hanya 25 persen.

Sementara para pelaku usaha kuliner seperti restoran, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima bahkan toko kelontong, dapat buka hingga pukul 20.00 WIB. Jumlah pengunjung maksimal 25 persen dengan durasi makan ditempat maksimal 30 menit.

Khusus tempat ibadah, dalam SE itu diperbolehkan menggelar peribadatan dengan dihadiri jamaah sebanyak 25 persen dari kapasitas atau 20 orang. Selamat beribadah, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Meski sudah diperbolehkan, namun warga yang berusia dibawah 12 tahun dan diatas 70 tahun, tidak boleh masuk pusat perbelanjaan sesuai surat edaran. Untuk pengawasanannya, nantinya kita akansidak ke pusat perbelanjaan,” kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kota Probolinggo, Fitriawati, Rabu (11/8/21).

Manajer Operasional salah satu pusat perbelanjaan di jalan dr. Sutomo, Hendra Santoso mengaku senang dengan terbitnya SE yang ditandatangani Wali Kota Probolinggo itu. Ia menyebut, kebijakan itu merupakan ‘win-win solution’, agar roda perekonomian tetap berputar penyebaran Covid-19 dapat ditekan.

“Kita menyambut baik, kita akan tetap menerapkan protokol kesehatan. Pengunjung tetap dibatasi, tak hanya itu, karyawan yang sebelumnya sempat kita rumahkan akan dipekerjakan kembali,” ujarnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hendak Nyalip, Pikap Tabrak Truk Gandeng di Jalur Pantura Tongas, Sopir Terjepit

20 September 2024 - 11:19 WIB

Cegah Balap Liar, Jalur Pantura Probolinggo Akan Dipasang Pita Kejut

16 September 2024 - 20:00 WIB

Roda 3 Tabrak Truk di Jalur Pantura Gending, Sopir dan Penumpang Tewas

2 September 2024 - 10:00 WIB

Siasat Pemkab Lumajang Sejahterakan Guru non-NIP, Honor Dicairkan dengan Skema Peningkatan Kompetensi

7 Agustus 2024 - 12:11 WIB

Musim Kemarau, Empat Kecamatan di Kabupaten Probolinggo Terdampak Kekeringan

26 Juli 2024 - 20:53 WIB

Tentara Gadungan Perampok Janda, Dua Kali Gagal Tes Seleksi TNI

26 Juli 2024 - 20:36 WIB

Partai Golkar Keluarkan Surat Tugas ke Gus Haris – Ra Fahmi untuk Pilkada Probolinggo

26 Juli 2024 - 14:53 WIB

Nyaru Anggota TNI, Warga Blimbing Probolinggo Ploroti Janda asal Blitar

26 Juli 2024 - 13:32 WIB

KA Blambangan Express Catat Rekor, Tempuh Rute Terjauh Banyuwangi – Jakarta

25 Juli 2024 - 21:51 WIB

Trending di Berita Pantura