Menu

Mode Gelap
Warga Lumajang Keluhkan Harga LPG 3 Kg Capai Rp22 Ribu Sebanyak 40 Pelaku Balap Liar Dihukum Jalan 3 Km hingga Mapolres Lumajang Polemik Toko Berjaringan, DPRD Jember Bakal Kuliti 238 Swalayan Pendaftaran Calon Ketua KONI Kota Probolinggo Diundur, Sejumlah Balon Kecele Kocak! Residivis Jaminkan Teman saat Embat Motor Sport Marak Pembuangan Bayi di Sungai, LBH Jentera Perempuan Jember Ngaku Prihatin

Pemerintahan · 13 Agu 2021 18:11 WIB

Putus Ratusan Kasus Cerai, Termasuk Dipicu Poligami Ilegal


					Putus Ratusan Kasus Cerai, Termasuk Dipicu Poligami Ilegal Perbesar

KRAKSAAN,- Pada masa pandemi Covid-19, permohonan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kraksaan tetap tinggi. Penyebabnya, masih didominasi oleh faktor ekonomi.

Namun, baru-baru ini PA memutus cerai yang disebabkan pihak suami melakukan poligami. Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Syafiudin mengatakan, jika kasus tersebut bermula ketika pihak istri menyadari suaminya memiliki istri simpanan.

Mengetahui hal itu, sang istri langsung mengajukan gugat cerai. Hal itu merupakan pertama kali ditangani PA Kraksaan.

“Beberapa hari yang lalu sudah kami putus. Faktornya karena suaminya berpoligami ilegal, tidak resmi, atau dengan kata lain nikah siri. Mohon maaf identitasnya tidak kami sebut karena privasi mereka. Tapi sejak dua tahun ini baru terjadi,” kata Syafiufin, Jumat (11/8/2021).

Oleh karena itu, Syafiudin berharap masyarakat bisa mendapatkan pelajaran dari kasus tersebut. Sehingga, nantinya tidak ada lagi kasus poligami yang justru menyebabkan perceraian, sebab anak bisa jadi korban akibat perceraian orangtuanya.

“Sejatinya kasus seperti ini bisa masuk ranah pidana dan si suami bisa saja dituntut. Ancaman hukumannya bisa sampai 5 tahun tapi karena kasusnya sudah selesai diputus jadi sudah tidak bisa dituntut,” ungkap pria asal Kabupaten Situbondo ini.

Dikatakan Syafiudin, sejak Juli 2021, pihaknya sudah memutus sebanyak 128 perceraian. Terinci, 42 perkara cerai talak, 86 perkara cerai gugat yang lebih dominan disebabkan ekonomi dan satu kasus lainnya karena poligami tanpa izin istri.

“Sebanyak120 perkara karena faktor ekonomi, 33 perkara karena pertengkaran secara terus menerus, dua perkara kawin paksa, dan tujuh perkara karena meninggalkan salah satu pihak,” tutur Syafiudin saat dikonfirmasi via selular. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anggaran Seremonial Perangkat Daerah di Lumajang Dipotong 50 Persen

2 Februari 2025 - 14:39 WIB

Soal PMK, DPRD Usulkan Dana BTT ke Pemkab Lumajang

31 Januari 2025 - 17:27 WIB

DPRD Desak Pemkab Lumajang Lebih Serius Tangani Asuransi Kesehatan

31 Januari 2025 - 13:34 WIB

Bukan Pencitraan, Sebelum Nakhodai DPRD Lumajang, Hobinya Makan Bersama

30 Januari 2025 - 19:10 WIB

Ketua DPRD Lumajang Dukung Program Kapolres yang Baru

30 Januari 2025 - 05:10 WIB

DPRD Lumajang Targetkan PAD Rp3,4 Miliar dari Retribusi Parkir

29 Januari 2025 - 14:12 WIB

Berbahaya! Ruas Jalan di Jember Banyak yang Rusak Selama Musim Hujan

26 Januari 2025 - 22:26 WIB

Sokong MBG, Pemkot Probolinggo Siapkan 1 hingga 6 Persen Dana APBD

25 Januari 2025 - 18:34 WIB

Tidak Satu Pun Desa di Lumajang Terima Dana Desa

24 Januari 2025 - 15:30 WIB

Trending di Pemerintahan