Menu

Mode Gelap
Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (2) Pastikan Bansos Tepat Sasaran untuk Lansia dan Warga Rentan, Begini Langkah Dinsos Jember Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup

Advertorial · 18 Agu 2021 19:27 WIB

PPKM Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Fasilitas Hiburan Anak Harus Tutup


					PPKM Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Fasilitas Hiburan Anak Harus Tutup Perbesar

KRAKSAAN,- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 kembali diperpanjang hingga Senin (23/8/2021). Terkait perpanjangan itu juga ada beberapa peraturan untuk pusat perbelanjaan hingga pertokoan juga berubah.

Hal itu diungkapkan Koordinator Penegak Hukum (Gakkum) dan Pengamanan, Satgas Percepatan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto. Dikatakan jika di PPKM Level 4 kemarin, untuk pusat perbelanjaan harus tutup sampai pukul 20.00 dengan batasan pengunjung 25 persen.

Sedangkan untuk PPKM Level 3 saat ini, kata Ugas, kapasitas pusat perbelanjaan, seperti swalayan hingga warung makan sampai 50 persen. Dengan catatan, tetap harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

“Dan saat ini (PPKM Level 3) diperbolehkan makan di tempat tapi catatannya satu meja itu dua orang saja dan waktunya harus 30 menit dan kapasitasnya harus 25 persen dalam artian tidak boleh semuanya 50 persen,” kata Ugas, Rabu (18/8/2021).

Dalam PPKM Level 3, lanjut Ugas, tidak diperkenankan pengunjung membawa anaknya atau menerima kunjungan anak di bawah umur 12 tahun. Baik itu di swalayan meskipun ada fasilitas ataupun tempat-tempat bermainnya.

“Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini kami akan sosialisasi kepada pihak-pihak managemen di pusat perbelanjaan amyang di situ ada tempat permainannya agar ditutup sementara sampai ada pemberitahuan susulan,” tutur Ugas.

Sekedar informasi, sebelumnya, PPKM Darurat Covid-19 diberlakukan sejak Sabtu (3/7/2021) berakhir Senin (20/7/2021), kemudian diperpanjang hingga Senin (26/7/2021) lalu. Tak sampai di situ, PPKM kemudian berubah ke beberapa level dan berlaku hingga saat ini.

Bupati sekaligus Ketua Satgas Penanggulangan dan Percepatan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Puput Tantriana Sari memastikan, pihaknya akan rajin turun ke lapangan untuk memantau penerapan perpanjangan PPKM Level 3 ini.

“Memang ada yang telah mendengar tetapi tidak paham aplikasi di lapangan seperti apa. Tetapi ada juga yang belum mendengar apa itu PPKM Level 3,” kata Tantriana.

Efektifitas penerapan PPKM Darurat, imbuh Tantriana, butuh kerja sama dan pemahaman semua pihak. Menurutnya, usaha pemerintah memerangi Covid-19 tidak akan maksimal jika tanpa dukungan dari masyarakat.

“Kita ingin bagaimana PPKM ini berjalan efektif, masyarakat tertib dan memahami sehingga tidak perlu lama-lama, PPKM Level 3 khususnya di Kabupaten Probolinggo tidak diperpanjang lagi,” harapnya. (Adv)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

5 April 2025 - 18:04 WIB

Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

3 April 2025 - 12:47 WIB

Sambat Bunda, Layanan Tepat untuk Warga Lumajang

29 Maret 2025 - 05:26 WIB

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Lumajang Minta Pertanggungjawaban TNBTS Soal Temuan Ladang Ganja

20 Maret 2025 - 17:16 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Trending di Pemerintahan