BANGIL,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan mantan Wakil Bupati (Wabup) Pasuruan, Riang Kulup Prayuda sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan Kementerian Koperasi dan UKM untuk Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung senilai Rp 25 miliar.
Selain mantan orang nomor 2 di Kabupaten Pasuruan itu, Kejari Pasuruan juga menetapkan Ketua PKIS berinisial KN dan penyedia jasa dengan inisial WN, Rabu (18/8/2021).
Ketiga tersangka ini, memiliki peran masing-masing dalam perkara korupsi bantuan dari Kementerian Koperasi anggaran tahun 2003-2004. Kala itu, Riang Kulup Prayuda yang menjabat sebagai sekretariskretaris PKIS Sekar Tanjung, Kecamatan Purwosari.
“Beliau adalah sekretaris di PKIS Sekar Tanjung, dalam UU koperasi yang bertanggungjawab terhadap keberadaan sebuah koperasi adalah ketua, sekretaris dan bendahara. Nah, 2 orang ini (ketua dan sekretaris) yang harus bertanggungjawab, karena Bendahara PKIS Sekar Tanjung sudah meninggal,” kata Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro.
Dijelaskan Ramdhanu, perkara ini adalah perkara lama, sekitar 2003-2004. Mantan Wabup dan koleganya membuat PKIS Sekar Tanjung, yang kemudian mendapatkan uang dari kementrrian sebesar Rp 25 milyar.
Ternyata uang yang seharusnya digelontorkan untuk kesejahteraan peternak sapi perah anggota koperasi yang tergabung di PKIS Sekar Tanjung, justru digunakan untuk memperkaya pengurus dan rekanan koperasi.
“Uang yang Rp 15 miliar dipakai untuk membuat PT, yang salah satu pengurus tadi (WN) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan satu lagi kami tetapkan sebagai DPO. Kemudian yang Rp 10 miliar juga tidak digunakan sebagai mana petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh kementerian. Jadi tidak jelas pertanggungjawabannya. Padahal diharapakan program bantuan ini turun ke petani,” imbuh Ramdhanu.
Kemudian sisanya yang Rp 10 milyar tidak dilaksanakan sebagaimana petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh kementrian UKM dan Koperasi.
“Jadi tidak jelas pertanggung jawabannya. Uang ini ada yang dibuat PT dan macam-macam, yang paling banyak untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT