BANYUANYAR,- Moh. Faridi (33) warga Dusun Lampek, RT 014, RW 006, Desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo diciduk polsek setempat, Minggu (22/8/2021) dini hari. Ia disangka terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang.
Informasi yang diperoleh, pria tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) ini dibekuk di halaman rumahnya sendiri sekitar pukul 02.00 WIB. B/Sejumlah barang bukti (BB) juga disita petugas.
Kanitreskrim Polsek Banyuanyar, Aipda Andri Okta mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat polisi mendapatkan aduan masyarakat (dumas). Intinya ada transaksi jual beli obat-obatan terlarang.
“Dari laporan itulah kemudian kami tindaklanjuti dengan memantau pelaku dan ternyata benar. Saat menunggu pembelinya, pelaku kami amankan dan ia tidak mengelak setelah didapati beberapa paket di dalam sakunya,” kata Andri.
Dari tangan pelaku, lanjut Andri, awalnya polisi hanya mendapatkan beberapa paket pil sebanyak 85 butir saja. Kemudian, polisj menggeledah rumah pelaku dan ditemukan 457 pil dextrometrophan dan 209 pil trhyxypenidly.
“Pekerjaan pelaku buka bengkel di sekitar rumahnya dan sekitar tahun 2019 lalu ia juga pernah dihukum akibat kasus yang sama tapi tidak jera. Sasaran peredaran ya dari kalangan pemuda sekitar,” ungkap mantan Kanitreskrim Polsek Gending ini.
Akibat perbuatannya, lanjut Andri, pelaku dijerat pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
“Kami juga masih memburu pengedar lainnya,” katanya. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT