Menu

Mode Gelap
Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter Eksotika Pantai Karanganom, Destinasi Wisata Baru di Kabupaten Probolinggo KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar

Hukum & Kriminal · 24 Agu 2021 22:37 WIB

Manipulasi Data KUR, Pemilik Showroom Motor di Leces Dibekuk Kejaksaan


					Manipulasi Data KUR, Pemilik Showroom Motor di Leces Dibekuk Kejaksaan Perbesar

KRAKSAAN,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo meringkus Yusuf Afandi (44) warga Desa Kerpangan, Kecamatan Leces, Selasa (24/8/2021) malam. Ia diringkus setelah terlibat kasus tindak pidana korupsi.

Informasi yang diperoleh, pria pemilik ‘Showroom Rizquna Motor’ itu diringkus sekitar pukul 19.00 WIB setelah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Yusuf diduga memanipulasi data nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) di tahun 2018-2019.

Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa mengatakan, akibat perbuatan Yusuf, negara rugi sebesar Rp1. 059.000.000. Dalam kasus tersebut, pihaknya masih mengejar satu pelaku lain yang berstatus DPO.

Dikatakan David, Yusuf sempat melarikan diri sejak ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga selama proses persidangan, Yusuf tidak bisa koperatif.

Alhasil, penuntutan Yusuf oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus dilakukan secara ‘in absentia’ (dalam ketidakhadiran).

“Ia diamankan setelah turun dari masjid di dekat rumahnya usai salat berjamaah. Meski selama penyelidikan pelaku tidak pro aktif tapi kami tetap lakukan penyelidikan sampai ke proses penuntutan persidangan in absentia,” kata David.

Akibat perbuatannya, lanjut David, Yusuf divonis pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 uu no 31/1999 yang telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 1 tahun serta uang pengganti Rp. 289. 762. 296.

“Terdakwa diamankan usai divonis oleh hakim dalam sidang Tipikor pada bulan Maret 2021 dan bersembunyi di rumah keluarganya di Lumajang. Setelah kami tahu tersangka di rumahnya baru kami tangkap,” ujar David.

Sekedar informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menetapkan MH (Buron) dan Yusuf Afandi sebagai tersangka kasus penyelewengan uang negara, Selasa (19/1/2021).

Keduanya disangkakan telah menyelewengkan dana KUR dari Bank BRI Unit Leces sebesar Rp 1.059.202.822.

MH merupakan karyawan tetap BRI yang menjabat sebagai mantri atau pemrakarsa. Sedangkan Yusuf Afandi adalah pemilik showroom mobil bekas di Kecamatan Leces.

Kasus itu bermula sejak tahun 2018 lalu. BRI Unit Leces menyalurkan program KUR pada masyarakat yang memiliki usaha dan membutuhkan asupan dana. Namun, tersangka MH memalsukan data nasabah yang diajukan.

Para nasabah yang membutuhkan dana itu diajukan bukan untuk menunjang usahanya, melainkan untuk transaksi pembelian mobil bekas melalui showroom milik Yusuf. Ulah kedua pelaku kemudian diketahui oleh pihak bank dan dilaporkan pada tahun 2019 lalu. (*)

 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal