Menu

Mode Gelap
Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar Pikap Tabrak Dump Truk di Jalur Pantura Banjarsari Probolinggo, 3 Orang Luka-luka Pasca Libur Panjang, 574 Ribu Ton Sampah Menggunung di TPA Bestari Kota Probolinggo Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam

Pemerintahan · 25 Agu 2021 15:23 WIB

Biarkan Warganya Gelar Orkesan, Kades dan Kasun di Prigen Didenda Rp5 Juta


					Biarkan Warganya Gelar Orkesan, Kades dan Kasun di Prigen Didenda Rp5 Juta Perbesar

PRIGEN,- Musik elekton yang digelar di Desa Sekarjoho, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan saat malam Agustusan lalu berbuntut panjang. Kepala Desa (Kades) dan sejumlah perangkat desa diperiksa polisi, bahkan dijatuhi sanksi.

Kades Sekarjoho, Rustin, disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bangil, Rabu (25/8/2021) siang. Dalam sidang itu, Rustin diputus bersalah karena melanggar Protokol Kesehatan ditengah pandemi Covid-19

Sebagai Kades, Rustin menjadi penanggung jawab acara yang dinilai mengundang keramaian itu. Selain Rustin, Hariyanto (42) Kepala Dusun (Kasun) Dinoyo, Desa Sekarjoho, juga menjalani sidang tipiring.

Sama halnya dengan Rustin, Hariyanto juga dianggap bersalah karena menjadi penanggung jawab elekton di dusun yang ia pimpin. Semestinya Kades dan Kasun mencegah pagelaran orkesan itu.

“Memutuskan kepada terdakwa dengan hukuman denda Rp5 juta. Apabila tidak membayar denda maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga hari,” kata Hakim ketua, Hadi Ediyarsyah.

Usai sidang, Rustin mengatakan, sejatinya sebagai kepala desa ia tidak menghendaki kemauan warga pada saat itu. Namun ia tidak enak hati sehingga akhirnya mengiyakan warga menggelar orkesan.

Meski demikian, dijelaskan Kades, orkesan untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI itu digelar secara spontanitas.

“Itu spontanitas, kalau akhirnya jadinya seperti ini ya saya pasrahkan kepada Allah SWT. Jadi semua ini saya jalani dengan ikhlas,” pasrah Kades.

Diketahui, warga Desa Sekarjoho mendatangkan musik elekton pada malam Agustusan. Orkesan yang digelar di lapangan bola itu pada akhirnya dibubarkan Satgas Covid-19 karena digelar saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (*)

 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Rotasi Jabatan di Polres Pasuruan, dari Wakapolres hingga Kapolsek Winongan Berganti

10 April 2025 - 17:36 WIB

Lima Pejabat Fungsional Dilantik, Diminta Tetap Jaga Sikap

10 April 2025 - 15:12 WIB

Bagus! Tidak Ada Pejabat Pemkab Probolinggo Terima Gratifikasi Lebaran

9 April 2025 - 20:58 WIB

Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran

8 April 2025 - 19:47 WIB

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi bagi ASN Bolos

8 April 2025 - 08:06 WIB

Bunda Indah Akan Penuhi Alat Pertanian Modern Bagi Petani di Lumajang

7 April 2025 - 21:13 WIB

Ada SE MenPANRB, Pemkab Probolinggo Tetap Wajibkan Pegawai Masuk Kerja

7 April 2025 - 16:54 WIB

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Trending di Pemerintahan