Menu

Mode Gelap
Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

Pemerintahan · 27 Agu 2021 17:29 WIB

Sekolah Tanpa Kepsek di Probolinggo Semakin Bertambah


					Sekolah Tanpa Kepsek di Probolinggo Semakin Bertambah Perbesar

KRAKSAAN,- Kekosongan kepala sekolah (kepsek) di beberapa sekolah di Kabupaten Probolinggo bertambah. Saat ini ada sebanyak 126 sekolah, baik tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang kosong. Jumlah itu bertambah, sebanyak tujuh sekolah.

Dari 126 sekolah yang hingga kini kepseknya kosong tersebut di antaranya, SDN Kalibuntu 1 dan 5 SDN Sidomukti 1, SDN Kebonagung 1serta 2. Sedangkan tingkat SMP di antaranya, SMPN 1 dan 2 Dringu.

Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo, Fathur Rosi mengatakan, memang setiap bulan ada posisi kepsek yang kosong karena pensiun atau karena meninggal dunia.

“Kalau aturannya sama sama seperti sebelumnya, jika ada sekolah yang tidak ada kepseknya maka diberikan tugas rangkap kepada kepala sekolah lainnya untuk mengisi kekosongan itu. Sebelumnya sebanyak 119 kepsek,” kata Rosi, Jumat (27/8/2021).

Kosongnya ratusan kepsek, lanjut Rosi, bukan berarti tidak ada upaya mengisinya. Namun sudah ada 60 calon kepala sekolah yang lolos seleksi untuk diklat. Hanya saja diklat pada tahun 2020 lalu, terbentur dengan Covid-19.

“Sehingga anggaran yang semula sudah disiapkan harus dialihkan untuk penanganan Covid-19. Namun saat ini ketika anggarannya sudah ada, justru kasus positif Covid-19 bertambah dan ditambah ada aturan PPKM,” tutur Rosi.

Menurut Rosi, diklat itu merupakan syarat yang perlu dilakukan oleh para calon kepsek. Karena jika tidak, maka pengangkatannya sebagai kepala sekolah tidak diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan itu akan bermasalah pada tunjangan.

“Kalau gaji tetap dapat, hanya saja kalau tidak ikut diklat itu khawatir tidak dapat tunjangan, kalau sudah tidak dapat kan kasihan juga jika cuma mengandalkan gajinya sebagai kepsek saja” ujar Rosi. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

19 April 2025 - 10:36 WIB

Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP

19 April 2025 - 09:42 WIB

Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

18 April 2025 - 12:58 WIB

Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna

18 April 2025 - 09:11 WIB

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Ini Alasan Pemkab Lumajang Pilih Motor Honda PCX untuk 198 Kepala Desa

16 April 2025 - 13:00 WIB

Bupati Lumajang dan Menteri PUPR Bahas Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana

16 April 2025 - 12:04 WIB

Pemkab Lumajang Habiskan Rp7,2 M untuk Belanja Motor Kades, Bupati Beberkan Alasannya

16 April 2025 - 04:33 WIB

Trending di Pemerintahan