GEMPOL,- Panggung hiburan dengan musik elekton dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 76 digelar di Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (28/8/2021) malam. Lantaran masih PPKM, musik hiburan rakyat itu dibubarkan polisi.
Kapolsek Gempol, Kapolsek Gempol Kompol Kamran mengatakan, orkes yang digelar di Dusun Jati, Desa Karangrejo itu digagas oleh Karang Taruna (Karta) setempat. Ironisnya, orkes digelar tanpa pemberitahuan ke kepolisian ataupun ke pemerintah kecamatan setempat.
“Mereka menggelar acara tersebut bisa dikatakan terselubung tanpa pemberitahuan sama sekali,” kata Kapolsek kepada PANTURA7.com, Minggu (29/8/2021) pagi.
Dijelaskan kapolsek, petugas kepolisian mengetahui acara tersebut, dari Kasatreskim Polres Pasuruan, Adi Putranto.
“Setelah kami menerima video dari Kasatreskrim reskrim, kami langsung mendatangi TKP. Saat kami sampai warga semburat,” jelasnya.
Kemudian, saat Kapolsek konfirmasi ke Kepala Dusun setempat, ternyata mereka yang menjadi panitia sudah rapat di balai desa tapi oleh Kepala Desa tidak diizinkan.
Sepulang dari balai desa, mereka rapat lagi ke balai dusun. Oleh kasun juga tidak diperbolehkan menggelar acara karena dinilai bisa memicu kerumunan massa.
“Kasun bilang kalau ada apa-apa siapa yang bertanggung jawab, begitu info dari kasunnya. Untuk proses hukum itu nanti yang ditangani Polres Pasuruan,” pungkasnya. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT