Menu

Mode Gelap
Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

Pemerintahan · 31 Agu 2021 13:24 WIB

Pemkab Probolinggo Buka Suara, Wabup : Intinya Kami Menghormati


					Pemkab Probolinggo Buka Suara, Wabup : Intinya Kami Menghormati Perbesar

KRAKSAAN,- Sehari pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin serta belasan Aparatur Sipil Negara (ASN), akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo buka suara.

Jurnalis PANTURA7.com berhasil menemui orang “nomor 2” di lingkungan Pemkab Probolinggo usai rapat di Ruang Jabung lantai III Kantor Bupati Probolinggo. Dalam rapat tertutup itu, tampak hadir sejumlah pejabat utama, salah satunya Sekretaris Daerah (Sekda) Soeparwiyono.

“Intinya kami tetap menghormati proses dan keputusan hukum. Namun pada prinsipnya kami dari jajaran pemerintahan tetap melaksanakan kewajiban kami dan pelaksanaan pemerintahan tetap berjalan,” kata Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo, Timbul Prihanjoko, Selasa (31/8/2021).

Selain pejabat pemerintah lainnya, menurut Wabup Timbul, aktivitas ASN yang lainnya pun tetap serupa seperti hari-hari aktif biasanya. Hanya saja, karena masih tidak keseluruhan lantaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

“Ya untuk sementara kami semuanya (menangani roda kepemerintahan), jadi untuk aktivitas masih berjalan seperti biasa, tapi karena masih PPKM Level 3 jadi ada yang dari rumahnya ada juga yang bekerja di kantor,” ungkap pria asal Kecamatan Maron ini.

Seperti diketahui, Bupati Tantri dan suaminya, Hasan Aminuddin beserta beberapa ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo masih berada di KPK sejak Senin (30/8/2021). Mereka diperiksa atas dugaan kasus jual beli jabatan.

Bupati Tantri dan yang lainnya dijemput KPK sekitar pukul 02.00 WIB di rumah pribadinya di Kota Probolinggo, lalu dibawa ke Mapolda Jatim, Surabaya. Selanjutnya, mereka kemudian dibawa ke Kantor KPK di Jakarta dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025

15 November 2024 - 06:00 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Trending di Pemerintahan