Menu

Mode Gelap
Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar Pikap Tabrak Dump Truk di Jalur Pantura Banjarsari Probolinggo, 3 Orang Luka-luka Pasca Libur Panjang, 574 Ribu Ton Sampah Menggunung di TPA Bestari Kota Probolinggo Pemkab Jember Luncurkan UHC Prioritas, Seluruh Warga Kini Bisa Berobat Gratis Kiai Hasan Genggong, Ulama Sejuta Karomah dengan Jejak Spiritual Mendalam

Hukum & Kriminal · 31 Agu 2021 21:52 WIB

Orkes Dangdut Hajatan Dewan, Polisi Periksa 8 Orang


					Orkes Dangdut Hajatan Dewan, Polisi Periksa 8 Orang Perbesar

PASURUAN,- Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menjamin, pihaknya selaku Satgas Covid-19 setempat, tidak pandang bulu dalam penegakan protokol kesehatan. Setiap pelanggar, kata Irsyad, bakal diproses hukum dan disanksi.

Pernyataan itu dikeluarkan Irsyad, untuk menanggapi dugaan pelanggaran protokol kesehatan, yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Ahmad Mujangki.

“Aturannya sudah jelas, kita itu tidak pandnag bulu. Kalau keluarga saya, keluarga Pak Wabup melakukan hal yang sama ya sama saja tidak ada pandang bulu dalam penegakan disiplin sesuai ketentuan aturan penerapan PPKM,” kata Bupati, Selasa (31/8/21).

Bupati berharap, penerapan PPKM Level 3 di Kabupaten Pasuruan, bisa ditaati bersama. Sebab jika tingkat kepatuhan protokol Kesehatan tinggi, maka penyebaran Covid-19 bisa lebih ditekan.

“Mudah-mudahan menjadi pelajaran untuk tidak diikuti untuk yang lainnya. Saat ini, kejadian ini sudah ditangani kepolisian,” paparnya.

Bupati mengajak seluruh masyarakat bersabar, karena penanganan Covid-19 membutuhkan kepedulian dan toleransi bersama. Selain itu, sikap bergotongroyong perlu digalakkan demi saling meringankan beban bersama selama pandemi.

“Ayo sabar dulu, semua jenuh, semua capek dengan kondisi seperti ini, tapi ayo saya minta sabar dulu. Kita harus peduli dengan yang lainnya. Jangan merasa sehat dan kuat sendiri harus bersama-sama kita menghadapi ini,” serunya.

Terpisah, Kapolres Pasuruan, AKP Erick mengatakan, bahwa pada Minggu kemarin, total ada 4 kegiatan yang mengundang kerumunan. Salah satunya acara resepsi pernikahan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.

“Semuanya kita periksa, pelanggar protokol kesehatan semua kita proses. Ini kita sudah melakukan pemeriksaan delapan orang, ” papar Kapolres.

Untuk sangsi, menurut Kapolsek, nanti melihat jenis pelanggaran dan pasal. “Setelah kita periksa, kita gelarkan nanti penyelidikannya seperti apa,” ungkap dia.

Erick menambahkan, siapapun pelanggar protokol kesehatan di masa PPKM Level 3 di wilayah hukum Polres Pasuruan, akan ditindak. Hal itu dilakukan agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan sekecil mungkin.

“Termasuk kepada yang sudah diperiksa dan divonis (pejabat) pemerintahan dan desa,” jelasnya.

Sekedar informasi, orkes dangdut yang dihadiri ratusan warga tersaji saat anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Ahmad Mujangki menggelar pesta pernikahan. Hajatan itu akhirnya dibubarkan Satga Covid-19 Kecamatan Puspo meski belum selesai. (*)

 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

11 April 2025 - 16:44 WIB

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal