Menu

Mode Gelap
Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan Sopir Meninggal Dunia saat Mengemudi, Bus Tabrak Pohon di Lumajang Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

Hukum & Kriminal · 3 Sep 2021 14:29 WIB

Edarkan Sabu-sabu, Pria asal Lekok Dicokok Polisi


					Edarkan Sabu-sabu, Pria asal Lekok Dicokok Polisi Perbesar

PASURUAN,- Muhammad Sholehudin alias Kris (34), harus berurusan dengan Satuan Narkoba Polres Pasuruan Kota. Kris ditangkap polisi gegara tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu (SS).

Pria asal Dusun Krajan RT 01 RW 08, Desa Balonganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan itu, ditangkap polisi di dalam rumahnya, Kamis (2/9/2021).

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto menjelaslan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa di wilayah tersebut sering terjadi peredaran sabu-sabu. Masyarakat mengaku resah dan meminta polisi segera bertindak.

Mendapat informasi itu, petugas kepolisian langsung bergegas melakukan penyelidikan di sekitar wilayah dimaksud.

“Sekitar pukul 18.32 WIB, akhirnya petugas berhasil menciduk pelaku,” papar Endy, Jumat (3/9/2021).

Saat penggrebekan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di almari pakaian milik pelaku.

“Selanjutnya, barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk kepentingan pengembangan penyelidikan,” jelasnya.

Barang bukti yang disita, sambung Endy, berupa sabu-sabu dengan berat total 6,35 gram beserta bungkus plastiknya.

“Selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 2buah pipet kacar, 1 tutup botol warna hijau yang tertancap 2 buah pipet kaca, 2 potong sedotan, 1 potong sedotan warna putih, 1 dompet yang berwarna merah, uang tunai Rp 670 ribu dan 1 buah handphone,” pungkasnya. (*) 

 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Darurat Curanmor di Kota Probolinggo, Sehari Dua Motor Matic Raib

16 April 2025 - 17:21 WIB

Oknum Guru Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Tempursari Dipecat

16 April 2025 - 14:51 WIB

Selamatkan Generasi Bangsa, Ratusan Ribu Pil Setan Dimusnahkan Kejari Probolinggo

16 April 2025 - 13:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal