Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 4 Sep 2021 00:15 WIB

Akhirnya, 17 Tersangka Penyuap Tantri-Hasan Dibawa ke Jakarta


					Akhirnya, 17 Tersangka Penyuap Tantri-Hasan Dibawa ke Jakarta Perbesar

PAJARAKAN,- Setelah sekitar 8 jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya 17 tersangka dalam kasus jual beli Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Probolinggo, dibawa ke Jakarta, Jum’at (3/9/21) malam.

Para tersangka yang seluruhnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, bertolak ke gedung merah putih milik KPK, menumpangi bus pariwisata dengan nomor polisi (Nopol) N-7186-UV.

Perjalanan para penyuap Bupati Probolinggo Non-aktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin itu, dikawal ketat aparat kepolisian. Selain itu, ada 8 mobil berisi tim penyidik KPK, yang bertolak bersamaan.

Selain menciduk 17 calon Pj Kades, penyidik juga menyita 4 koper berukuran besar sebagai barang bukti (BB). Kuat diduga, koper-koper tersebut berisi dokumen penting terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Belasan ASN yang dijemput KPK itu adalah, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Mashuren, Abdul Wafi, Khoim, Ahmad Syaifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nurul Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsudin.

Mereka nantinya akan ditahan KPK menyusul 5 tersangka lain, yang sudah ditahan sebelumnya. Hanya saja, belum ada penjelasan resmi dari KPK perihal nasib 17 orang tersangka ini.

Sebagaimana diketahui, Bupati Probolinggo Non-aktif dan suaminya, Hasan Aminuddin dan 8 orang ASN, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Senin (30/8/2021) sekitar pukul 2.00 WIB.

Setelah 1×24 jam, KPK akhirnya menetapkan 22 tersangka. Tantri-Hasan langsung ditahan, begitu pula Camata Paiton Moh. Ridwan; Camat Krejengan Doddy Kurniawan, serta Pj Desa Karangren Kecamatan Krejengan, Sumarto. (*)

 

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal